BAB I
WAWASAN NUSANTARA
1.
Latar Belakang
Wawasan Nusantara
1.1 Falsafah
Pancasila
Nilai-nilai pancasila
mendasari pengembangan wawasan nusantara. Nilai-nilai tersebut adalah:
b)
Mengutamakan kepentingan masyarakat daripada
individu dan golongan.
c)
Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah
untuk mufakat.
1.2 Aspek
Kewilayahan Nusantara
1.3 Aspek
Sosial Budaya
Indonesia terdiri atas
ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki adat
istiadat, bahasa,
agama, dan kepercayaan yang berbeda - beda,
sehingga tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi
antargolongan mengandung potensi konflik yang besar.mengenai berbagai macam
ragam budaya
1.4 Aspek Sejarah
Indonesia diwarnai oleh
pengalaman sejarah
yang tidak menghendaki terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan
negara Indonesia.Hal ini dikarenakan kemerdekaan
yang telah diraih oleh bangsa Indonesia merupakan hasil dari semangat persatuan
dan kesatuan yang sangat tinggi bangsa Indonesia sendiri.[2]
Jadi, semangat ini harus tetap dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga
wilayah kesatuan Indonesia.
1.5 Fungsi
Gambaran
dari isi Deklarasi Djuanda.
a)
Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan
nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional,
pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
b)
Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan
mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan
ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
c)
Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan
dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup
tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan
segenap kekuatan negara.[3]
d)
Wawasan nusantara sebagai wawasan
kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi
sengketa dengan negara tetangga.
Batasan dan tantangan negara Republik Indonesia
adalah:
·
Risalah sidang BPUPKI tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 tentang negara Republik Indonesia dari
beberapa pendapat para pejuang nasional. Dr. Soepomo menyatakan Indonesia
meliputi batas Hindia
Belanda, Muh. Yamin
menyatakan Indonesia meliputi Sumatera, Jawa, Sunda Kecil, Borneo, Selebes, Maluku-Ambon, Semenanjung
Melayu, Timor, Papua, Ir. Soekarno
menyatakan bahwa kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan yang tidak dapat
dipisahkan.
·
Ordonantie (UU Belanda) 1939, yaitu penentuan lebar laut sepanjang 3 mil laut dengan cara menarik
garis pangkal berdasarkan garis air pasang surut atau countour
pulau/darat.
Ketentuan ini membuat Indonesia bukan sebagai negara kesatuan, karena pada
setiap wilayah laut terdapat laut bebas yang berada di luar wilayah yurisdiksi
nasional.
1.
Cara penarikan batas laut wilayah tidak lagi
berdasarkan garis pasang surut (low water line), tetapi pada sistem
penarikan garis lurus (straight base line) yang diukur dari garis yang
menghubungkan titik - titik ujung yang terluar dari pulau-pulau yang termasuk
dalam wilayah RI.
2.
Penentuan wilayah lebar laut dari 3 mil laut
menjadi 12 mil laut.
3.
Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE)
sebagai rezim Hukum Internasional, di mana batasan nusantara
200 mil yang diukur dari garis pangkal wilayah laut Indonesia. Dengan adanya
Deklarasi Juanda, secara yuridis formal, Indonesia menjadi utuh dan tidak
terpecah lagi.
BAB
II
PAHAM
KEKUASAAN DAN GEOPOLITIK
2.
Paham Kekuasaan Menurut Para Ahli
Paham Kekuasaan menurut para Ahli (paham
Machiavelli (abad XVII) Niccolò Machiavelli (lahir di Florence, Italia, 3 Mei
1469 – meninggal di Florence, Italia, 21 Juni 1527 pada umur 58 tahun) adalah
diplomat dan politikus Italia yang juga seorang filsuf. Sebagai ahli teori,
Machiavelli adalah figur utama dalam realitas teori politik, ia sangat disegani
di Eropa pada masa Renaisans. Dua bukunya yang terkenal, Discorsi sopra la
prima deca di Tito Livio (Diskursus tentang Livio) dan Il Principe (Sang
Pangeran), awalnya ditulis sebagai harapan untuk memperbaiki kondisi pemerintahan
di Italia Utara, kemudian menjadi buku umum dalam berpolitik di masa itu.
Il
Principe, atau Sang Pangeran menguraikan tindakan yang bisa atau perlu
dilakukan seorang seseorang untuk mendapatkan atau mempertahankan kekuasaan.
Dalam bukunya tentang politik yang diterjemahkan kedalam bahasa dengan judul
“The Prince”, Machiavelli memberikan pesan tentang cara membentuk kekuatan
politik yang besar agar sebuah negara dapat berdiri dengan kokoh. Didalamnya
terkandung beberapa postulat dan cara pandang tentang bagaimana memelihara
kekuasaan politik. Menurut Machiavelli, sebuah negara akan bertahan apabila
menerapkan dalil-dalil berikut: pertama, segala cara dihalalkan dalam merebut
dan mempertahankan kekuasaan; kedua, untuk menjaga kekuasaan rezim, politik adu
domba (divide et impera) adalah sah; dan ketiga, dalam dunia politik (yang
disamakan dengan kehidupan binatang buas ), yang kuat pasti dapat bertahan dan
menang. Semasa Machiavelli hidup, buku “The Prince” dilarang beredar oleh Sri
Paus karena dianggap amoral. Tetapi setelah Machiavelli meninggal, buku
tersebut menjadi sangat dan banyak dipelajari oleh orang-orang serta dijadikan
pedoman oleh banyak kalangan politisi dan para kalangan elite politik. Nama
Machiavelli, kemudian diasosiasikan dengan hal yang buruk, untuk menghalalkan
cara untuk mencapai tujuan. Orang yang melakukan tindakan seperti ini disebut
makiavelis.
Karya-karya Machiavelli mengakibatkan banyak
pihak yang menempatkannya sebagai salah satu pemikir brilian pada masa
renaissance, sekaligus figur yang sedikit tragis. Pemikiran Machiavelli
berkembang luas pada abad ke-16 dan ke-17 sehingga namanya selalu diasosiasikan
penuh liku-liku, kejam, serta dipenuhi keinginan rasional yang destruktif.
Tidak ada pemikir yang selalu disalahpahami dari pada Machiavelli.
Kesalahpahaman tersebut terutama bersumber pada karyanya yang berjudul The
Prince yang memberikan metode untuk mendapatkan dan mengamankan kekuasaan
politik. Selain itu, juga terdapat karya lain yang banyak menjadi rujukan yaitu
Discourses on the Ten Books of Titus Livy.
Terdapat dua pandangan berbeda terhadap
Machiavelli dilihat dari karya-karyanya: Pandangan pertama, menyatakan bahwa
Machiavelli adalah pengajar kejahatan atau paling tidak mengajarkan immoralism
dan amoralism. Pandangan ini dikemukakan oleh Leo Strauss (1957) karena melihat
ajaran Machiavelli menghindar dari nilai keadilan, kasih sayang, kearifan,
serta cinta, dan lebih cenderung mengajarkan kekejaman, kekerasan, ketakutan,
dan penindasan. Pandangan kedua, merupakan aliran yang lebih moderat dipelopori
oleh Benedetto Croce (1925) yang melihat Machiavelli sekadar seorang realis
atau pragmatis yang melihat tidak digunakannya etika dalam politik. Padangan
ketiga yang dipelopori oleh Ernst Cassirer (1946), yang memahami pemikiran
Machiavelli sebagai sesuatu yang ilmiah dan cara berpikir seorang scientist.
Dapat disebutkan sebagai “Galileo of politics” dalam membedakan antara fakta
politik dan nilai moral (between the facts of political life and the values of
moral judgment).
3.
Pengertian Geopolitik
Banyak batasan dan
pengertian yang diberikan pada geopolitik. Dari berbagai definisi atau
pengertian tersebut paling tidak terdapat kandungan empat unsur yang terpadu
dalam satu pengertian, yaitu :
1. Geografi
2. Politik
3. Hubungan
antara geografi dengan politik
4. Penggunaanya
bagi kepentingan negara dan bangsa
Istilah geopolitik
pertama kali diartikan oleh Frederick Ratzel sebagai ilmu bumi politik
(political geography), yang kemudian diperluas oleh Rudolf Kjellen menjadi
geographical politic, disingkat Geopolitik.
Ratzel mengemukakan bahwa geopolitik merupakan
kekuatan total suatu negara untuk mewadahi pertumbuhan kondisi dan kedudukan
geografinya. Secara sederhana geopolitik tadi dapat didefinisikan sebagai “Ilmu yang mempelajari tentang potensi, yang
dimiliki oleh suatu bangsa atas dasar jati dirinya dan merupakan kekuatan serta
kemampuan untuk ketahanan nasional”.
Sedangkan geografi
politik sendiri mengandung pengertian sebagai ilmu yang mempelajari hubungan
antara kekuatan politik serta geografi dengan tuntutan perkembangan atau
pertumbuhan negara. Dari pengertian ini dapat disimpulkan bahwa geopolitik adalah penerapan geografi politik
ke dalam praktik politik negara.
3.1 Geopolitik Sebagai Ilmu
Bumi Politik
Geopolitik secara
etimologi berasal dari kata geo (bahasa yunani) berarti bumi dan tidak lepas
dari pengaruh letak serta kondisi geografis bumi yang menjadi wilayah hidup.
Geopolitik adalah ilmu yang mempelajari hubungan antara faktor-faktor geografi,
strategi, dan politik suatu negara, sedang untuk implementasinya diperlukan suatu
strategi yang bersifat nasional. Berdasarkan hal ini maka kebijakan
penyelenggaraan bernegara didasarkan atas keadaan atau lingkungan tempat
tinggal negara itu.
3.2 Teori-teori
Geopolitik
Teori-teori geopolitik
terus berkembang sesuai dengan sejarah dan tingkat kemajuan manusia dan
bangsa-bangsa. Secara garis besar maka teori-teori itu dapat dirangkum dan
dikelompokkan kedalam teori-teori dasar geopolitik meliputi :
1.
Teori-teori Negara Organisme
Teori ini menjelaskan dan menguraikan tentang
“Negara organisme” dan “ruang” sesuai apa yang telah diajarkan oleh Frederick Ratzel (1844-1904). Teori ini
berpendapat bahwa negara itu merupakan suatu organisme yang mengalami suatu
siklus hidup yaitu lahir, tumbuh, dan berkembang serta mencapai puncaknya
(titik optimum), kemudian menyusut dan mati.
Demikian pula Rudolf
Kjellen (1864-1922) mengembangkan pendapat bahwa negara bukan hanya
merupakan organisme hidup tapi juga memiliki berbagai kapasitas intelektual.
Selanjutnya Karl Houshoffer
(1869-1946) mengembangkan teori lebensraum
dan autarki yang selanjutnya
diintegrasikan dan dituangkan ke dalam teori “satuan wilayah” atau dikenal
dengan teori Pan Region.
Teori dasar negara organisme ini
akhirnya menimbulkan wawasan-wawasan atau paham geopolitik yang dianut banyak
orang dan berkembang menjadi paham geopolitik atau wawasan nasional suatu
bangsa atau suatu negara.
2.
Teori Dasar Geostrategik Global
Teori dasar geostrategik global adalah teori
geopolitik yang bertumpu kepada konsep-konsep kekuatan dimana kekuasaan di
dunia akan dipengaruhi oleh faktor lingkungan atau ruang dimana suatu bangsa
atau masyarakat berada, teori ini menganalisis pengaruh ruang terhadap cara
berpikir dan bertindak suatu bangsa. Cara pandang teori dasar geostrategik
global, meliputi :
a. Wawasan
atau paham geopolitik kontinental/buana. Tokoh yang mengembangkan paham
geopolitik ini antara lain Sir Halford
Mackinder (1861-1947) dengan teori “pulau dan lautan dunia” nya.
b. Wawasan
atau paham geopolitik kekuatan laut/sea power/kelautan. Paham ini dikembangkan
terutama oleh Alfred Thayer Mahan
(1840-1914). Teorinya mengatakan bahwa kekuatan laut dipengaruhi oleh letak
geografi bentuk bumi, luas wilayah, jumlah penduduk, watak bangsa, dan sifat
pemerintahan.
c. Wawasan
atau paham geopolitik tanah pinggiran atau rimland. Teori dari Nicholas J. Spykman ini menolak teori kekuatan daerah jantung, namun menyatakan
siapa menguasai rimland akan memerintah Eurasia, dan siapa yang dapat menguasai
Eurasia akan menguasai nasib masa depan dunia.
d. Wawasan
atau paham geopolitik kedirgantaraan atau penguasaan udara. Paham ini
dikembangkan oleh tokoh Guilio Douchet
(1869-1930), William Mitchel
(1879-1946), dan Alexander de Seversky
(1894-1950), dimana pandangannya adalah bahwa “nasib hari depan terletak di
udara” dan perlu adanya kemampuan keunggulan udara mutlak dan bukan hanya
supremasi udara lokal atau sementara.
3.3 Konsep-konsep
Geopolitik yang Berkembang di Lingkungan Negara-negara Dunia
1.
Konsep Geopolitik “Daerah Jantung”
Teori daerah jantung
ini lazim disebut wawasan geopolitik kontinental/benua, dan secara naluriah
atau instinktif akan tetap dianut olah sebagian besar masyarakat negara-negara
benua seperti rusia atau CIS (setelah runtuhnya Uni Soviet).
Prinsip-prinsip utama
geopolitik daerah jantung antara lain :
a.
Penguasaan wilayah negara tetangga serta
penyiapan buffer zone atau wilayah
penyanggah.
b.
Ekspansif. Dalam keadaan dan kondisi
yang memungkinkan paham geopolitik ini cenderung ekspansif dengan menyebarkan
pengaruh dan kekuatan militer ke negara lain.
c.
Penguasaan pelabuhan air panas untuk ofensif dan sebalikya pemanfaatan
kondisi land locked sebagai sistem
pertahanan terhadap pengaruh luar.
d.
Komando Terpusat. Pengendalian kegiatan
baik di dalam maupun luar wilayah berlangsung ketat dan otoriter.
Secara khusus dengan
runtuhnya negara komunis besar Uni Soviet lalu timbul Persemakmuran
Negara-negara Merdeka CIS (The Commonwealth of Independece State) dengan Rusia
sebagai kekuatan utamanya, bukan berarti konsep geopolitik daerah jantung ini
hilang sama sekali, namun diperkirakan akan tetap dianut oleh sebagain besar
masyarakat wilayah CIS.
Melihat perkembangan akhir-akhir ini menunjukkan
bahwa mereka dalam mengambil kebijaksanaan politik pemerintahan tetap dilandasi
oleh wawasan geopolitik yang sama yaitu berorientasi kepada kebesaran Negara
Daerah Jantung.
2.
Paham dan Konsep Geopolitik Rimland
Konsep geopolitik ini
diajarkan oleh Nicholas J. Spykman
(1893-1943). Inti konsepnya meliputi: “siapa yang menguasai Rimland akan
memerintah Eurasia, sekaligus akan menguasai masa depan”. Pada dasarnya teori
ini harus didukung oleh adanya penguasaan laut yang dapat menghubungkan dan
mendukung kegiatan-kegiatan di daerah Rimland yaitu wilayah yang berada di
garis pantai pulau dunia. Pada dasarnya daerah Rimland ini sama dengan daerah
bulan sabit dalam (inner crescent) di dalm teori H.J.Mackinder. Penganut paham geopolitik ini terutama Amerika
Serikat.
3.
Paham dan Konsep Geopolitik Chanakya
India
Konsep atau paham ini
berasal dari tradisi ilmu kemiliteran yang diajarkan oleh guru Chanak pada
zaman kejayaan Kemaharajaan Ashoka sebelum zaman budha. Konsep ini mengajarkan
bahwa untuk memperoleh kebesaran dan kejayaan negara maka perlu dilakukan suatu
ekspansi.
Prinsip-prinsip utama Geopolitik Chanakya ini antara
lain :
a.
Ekspansif terutama bila dianggap adanya
ancaman terhadap negara atau kehidupan masyarakat
b.
Campur tangan terhadap konflik internal
negara tetangga
c.
Penyiapan daerah penyangga di daerah
perbatasan
Di dalam perkembangan kepemerintahan di india, maka
konsep geopolitik Chanakya ini diakomodasi dan dikembangkan ke dalam “Doktrin
India” yang mengutamakan dasar-dasar matra kesamuderaan (Blue Water Navy),
yaitu penyesuaian dengan konsep-konsep geopolitik Sea Power yang dianut secara
konsisten oleh inggris.
4.
Paham dan Konsep Geopolitik Hakko Ichiu
Jepang
Paham geopolitik yang
terpelihara dan menjiwai masyarakat Jepang terdapat pada semangat Hakko Ichiu
yaitu kepercayaan atas misi “memimpin” dari Jepang. Jepang juga ikut terlibat
dalam pergolakan dan pemberontakan Boxer di Cina tahun 1900 dan pada tahun 1902
Jepang mengadakan aliansi dengan Inggris untuk menandingi Rusia.
Prinsip-prinsip utama Geopolitik Hakko Ichiu Jepang
ini antara lain :
a.
Pemimpin dunia
Di
mana secara mendasar adanya kepercayaan bahwa Jepang adalah pemimpin delapan
penjuru angin sesuai perintah dan kepercayaan Hakko Ichiu-nya.
b.
Militerisme dan Ekspansif
Semangat
militeristik dan samurai yang dalam sejarah Jepang pada mulanya di tujukan
untuk menandingi barat dalam bidang kemiiteran dan teknologi, saat ini dapat
diarahkan untuk penguasaan ekonomi dunia.
c.
Persahabatan Semu dan Aneksasi
Merupakan
kenyataan kesejarahaan dimana kebiasaan bangsa Jepang untuk mengikat
persahabatan dengan Negara tetangga, selanjutnya dikuasasi dan di aneksasi.
5.
Paham dan konsep Geopolitik Cina
Pandangan Geopolitik
Cina pada dasarnya dapat di lihat dari dua aliran besar. Pertama aliran
Kontinental dan kedua aliran Kelautan atau Maritim. Aliran Kontinental lebih
bersifat defensif strategis walaupun dari segi sosial ekonomi tetap
memungkinkan adanya emigrasi akibat terjadinya ledakan penduduk.
Prinsip-prinsip utama paham Geopolitik Cina dapat
disimpulkan sebagai berikut :
a.
Ek Pansif
Apabila
paham Geopolitik Kelautan maupun Filsafat Komunis berkuasa di Cina.
b.
Defensif
Di
ikuti kerja sama kebudayaan apabila paham Geopolitik Kontinental maupun aliran
kebudayaan asli Cina berkembang dalam pemerintah Cina.
c.
Serang-serangan terbatas di perbatasan.
Dari
sejarah Cina sering terjadi serang-serangan terbatas dari Cina khususnya dalam
rangka pengamanan diri (protection act) di perbatasan Negara.
6.
Paham atau Konsep Geopolitik lain
Pada dasarnya setiap
masyarakat, bangsa maupun negara memiliki konsep atau paham Geopolitik masing-masing,
walaupun kadang-kadang wawasan yang dianut tidak absolut. Kadang-kadang dalam
menjalankan politik dan strategi nasionalnya suatu bangsa menganut beberapa
wawasan atau paham karena secara kontemporer hal itu akan lebih menguntungkan.
Konsep Geopolitik
negara-negara di kawasan Asia Pasifik bermacam-macam pola, bentuk, dan
jelasnya, namun secara umum konsep-konsep tersebut dapat lebih mudah di
pelajari dari sudut pandang falsafah yang mendasari kesejarahan, maupun faktor
geografi dimana bangsa atau negara tersebut berada. Sedang prinsip maupun
karakter dari paham Geopolitik yang dianut dapat lebih jelas terlihat apabila
kondisi bangsa atau negara tersebut dalam masa “jayanya” dan berpeluang untuk
memproyeksikan pengaruh atau kekuatan-kekuatan militer nya ke Negara lain. Saat
itu akan terlihat lebih nyata apakah wawasan atau pandangan Geopolitik bangsa
tersebut bersifat ekspansif, agresif, atau sebaliknya bersifat bersahabat,
defensif maupun cenderung untuk membina kerja sama internasional yang konstruktif.
3.4 Paham
Geopolitik Bangsa Indonesia
Paham Geopolitik bangsa
Indonesia terumuskan dalam konsepsi Wawasan Nusantara. Bagi bangsa Indonesia,
geopolitik merupakan pandangan baru dalam mempertimbangkan faktor-faktor
geografis wilayah negara untuk mencapai tujuan nasionalnya, untuk Indonesia, geopolitik
adalah kebijakan dalam rangka mencapai tujuan nasional dengan memanfaatkan
keuntungan letak geografis negara berdasarkan pengetahuan ilmiah tentang
kondisi geografis tersebut.
Secara geografis
Indonesia memiliki ciri khas, yakni diapit dua samudra (Hindia dan Pasafik) dan
dua benua (Asia dan Australia), serta terletak di bawah orbit Geostationary Satellite Orbit (GSO).
Indonesia merupakan Negara kepulauan yang disebut Nusantara (nusa di antara
air), sehingga biasa disebut sebagai Benua Maritim Indonesia. Wilayah negara
Indonesia tersebut dituangkan secara yuridis formal dalam Pasal 25A UUD 1945
Amandemen IV yang berbunyi “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah
negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan
hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang”.
Secara historis, wiayah
Indonesia sebelumnya adalah wilayah bekas jajahan Belanda yang dulunya disebut
Hindia Belanda. Rakyat di wilayah Hindia Belanda memiliki le desir d’etre ensemble
serta charakter-gemeinschaft yang
sama akibat penjajahan Belanda. Oleh karena itu, mereka disebut satu bangsa.
Wilayah Hindia Belanda yang sekarang dinamakan Indonesia dari Sabang sampai
Merauke yang merupakan ruang hidup (lebensraum) bangsa Indonesia yang harus
disatukan dan dipertahankan.
Tidak ada keinginana bangsa Indonesia untuk
memperluas wilayah sebagai ruang hidupnya. Jadi, bangsa Indonesia tidak
mengembangkan paham ekspansionisme sebagaimana teori-teori geopolitik Ratzel
Kejllen, dan Houshofer.
Sumber:
1. Sunardi, R.M. (2004). Pembinaan Ketahanan Bangsa dalam
Rangka Memperkokoh Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Jakarta:Kuaternita Adidarma. ISBN
979-98241-0-9,9789799824103.Hal 179-180.
2. Alfandi,Widoyo. (2002). Reformasi
Indonesia: Bahasan dari Sudut Pandang Geografi Politik dan Geopolitik.
Yogyakarta:Gadjah Mada University. ISBN
979-420-516-8, 9789794205167