Minggu, 05 April 2015

Latarbelakang,Filosofis dan Implementasi Wawasan Nusantara



WAWASAN NUSANTARA
Latarbelakang,Filosofis dan Implementasi Wawasan Nusantara
1.      Wawasan nusantara
Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.

2.      filsafah pancasila
Nilai-nilai pancasila mendasari pengembangan wawasan nusantara. Nilai-nilai tersebut adalah:
                    a)    Penerapan Hak Asasi Manusia (HAM), seperti memberi kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing- masing.
                     b)    Mengutamakan kepentingan masyarakat daripada individu dan golongan.         
                     c)     Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat

3.      Latarbelakanag filosofis wawasan negara
a.    Pemikiran berdasarkan filsafah pancasila
Berdasarkan filsafah pancasila orang Indonesia adalah makhluk ciptaan tuhan yang memiliki naluri,akhlak dan daya piker,serta sadar akan keberadaanya serba terhubung  dengan sesamanya,linngkungannya dan penciptanya. Kesadaran ini membutuhkan cipta,karya dan karsa untuk mempertahankan eksistensi dan kelangsunga hidupnya dari generasi ke genenrasi. Berdasarkan kesadaran yang di pengaruhi oleh lingkunganya,manusia Indonesia memiliki motifasi antara lain untuk menciptakan rasa damai dan tentram serta menuju kebahagiaan dan menyelenggarakan keteraturan dalam membina hubungan antarsesama.
Dengan demikian nilai nilai  pansila sesungguhnya telah bersemayam dan berkembang dalam hati sanubari dan kesadaran bangsa Indonesia. Nilai nilai pancasila juaga tercakup dalam panggilan da pengembangan wawasan nasional sebagai berikut:

1.      Sila Ketuhanan yang maha esa
Dalam sila ketuhanna yang maha esa bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketakwaan kepada tuhan yang mah esa sesuai agama dan kepercayaan masing – masing. Dalam kehidupan sehari – hari mereka mengembangkan sikap saling mmenghormati,memeberi kesempatan untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing- masing,serta tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan dengan cara apaan kepada orang lain.sikap tersebut mewarnai wawasan nasional yang di anut bangsa Indonesia yang menghendai keutuhan dan kebersamaan dengan teteap menghormati dan member kekbebasan dalm menganut dn mengeamalkan agama masing – masing.

2.      Sila kemanusiaan yang adil dan beradab
Dalam sila kemuanusaiaan yang beradab,bangsa Indonesia mengakui,mengharga dan memeberiakan  kebebasan yang sama kepada satiap warganya untuk menerapkan hak asasi manusia (HAM). Namun kebebasan HAM tersebut tidak mengganggu dan harus menghargai HAM oreng lain.sikap tersebut mewarnai wawasan  nasional yang di anut dan di kembangkan oleh bangsa Indonesia yang memeberikan kebebasan mengekspresikan HAM dengan mengingat dan menghargai hak orang lain sehingga menumbuhkan toleransi dan kerjasama.

3.      Sila persatuan Indonesia
Dengan sila persatuan Indonesia,bangsa Indonesia lebih mengutamakan kepentingan bangsa dan negara. Kepentingan masyarakat luas harus di utamakan dari pada kepentingan golongan suku maupun perorangan. Tetapi kepentingan yang lebih besar  tersebut tidak mematikan atau meniadakan kepentingan golongan saja.wawasan kebangsaan nasioanal yang di anut oleh bangsa Indonesia yang mengutamakan keutuhan bangsa dan negara dengan tetap memperhatikan dan menampung kepentingan golongan,suku bangsa maupun perorangan.

4.      Sila yang di pimpin oleh hikamat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
Dengan sila yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permuyawaratan/ perwakilan ,bangsa Indonesia mengakui bahwa pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan bersama akan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat. Ini berarti tidak tertutupnya kemungkinan di lakukannya pemungutan suara (voting)  dan berartai tidak dilakukan  pemaksaan pendapat dengancara apapun. Sikap tersebut mewarnai wawasan kebangsaan / wawasan nasional yang di anut atu di kembangkan oleh bangsa Indonesia yang melakukan musyawarah untuk mencapai mufakat dengan tetap menghargai dan menghormati perbedaan pendapat.

5.      Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Dengan adanya sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,bangsa inonesia mengakui dan menghargai warganya untuk mencapai kesejahteraan yang setinggi – tingginya sesuai hasil karya  masing – masing. Tetapi usaha untuk kemakmuran tarsebut  tanpa merugikan apalagi menghancurkan orang lain. Kemakmuran tinggi di capai oleh bangsa Indonesia bukan kemakmuran sama yang di tingkatkan bagi semua  warganya.  Sikap tersebut mewarnai wawasan kebangsaan / wawasan nasioanal yang dianut oleh bangsa Indonesia yang memeberiakan kebebasan untuk mencapai kesejahteraan setinggi – tingginya bagi setiap orang yang mempertahankan keadilan bagi daerah penghasil,daerah lain, orang lain sehingga tercapai kemakmuran memenuhi persyaratan kebutuhan minimal.
Dari uraian di atas tampak bahwa wawasan kebangsaan  atau wawasan nasioanal yang di anut oleh bangsa Indonesia merupakan pancararan dari pancasila sebagai filsafah hidup bangsa Indonesia. Karena itu,wawasan nasional Indonesia mengharapkan adanya persatuan dan kesatuan tanpa menghilangkan cirri,sifat, dan karakter dari kebinekaan unsure – unsure pembentuk bangsa (suku bangsa,etnis,golongan serta daerah itu sendiri).
Dalam pembinaan seluruh aspek kehidupan nasional dari yang di jelaskan di atas, implementasi dari wawasan nusantara menjadi nilai yang menjiwai segenap peraturan perundang – undangan yang berlaku pada setiap strata di wilayah negara. Di samping itu, wawasan nusantara dapat di implementasikan dalamm segenap pranata sosial, yang berlaku dalam nuansa kebinekaan sehingga mendinamisasikan kehidupan sosial yang akrab,peduli,toleran,hormat dan taat hokum. Semua itu menggambarkan sikap,paham dan semangat kebangsaan atau nasionalisme yang tinggi sebagai idetitas atau jati diri bangsa iindonesia.

4.         Tantangan implementasi wawasan nusantara
Dewasa ini kita menyaksikan bahwa kehidupan indvidu dalam bermayarakat berbangsa dan bernegara sedang mengalami perubahan. Dan kita juga menyadari bahwa faktor utama yang mendorong terjadinya proses perubahan tersebut adalah nilai – nilai yang baru di bawa negara maju dengan kekuatan penetrasi globalnya. Apabila kita menengok kehidupan lam semesta,perubahan di dalam dunia ini adalah perubahan yang wajar,alamiah. Dalam dunia ini,yang kekal dan abadi adalah perubahan. Berkaiatan dengan wawasan nusantara yang sarat dengan nilai – nilai budaya bangsa dan di bentuk dalam proses panjang sejarah perjuangan bangsa,apakah wawasan bangsa Indonesia tentang kesatuan dan persatuan itu akah hanyut dan tidak membekas atau ustru kokoh dan mampu bertahan dalam terpaan nilai global yang menantang wawasan persatuan bnagsa? Tantangan ini antara lain adalah : pemberdayaan rakyat yang optimal,dunia yang tanpa batas, era baru kapitalisme, dan kesadaran warga negara.

5.         Pemberdayaan masyarakat
a.         John naisbir. Dalam bukunya global paradox, ia menulis “tibe a global power,the company must be give more role to the smallest part.” Pada intinya, global paradox memberikan pesan bahwa negara harus memberikan peran sebesar – besarnya terhadap masyarakat. Pemberdayaan masyarakat dalam arti memeberikan peran dalam dan aktivitas dan partisipasi masyarakat untuk mencapai tujuan nasioanal,hanya dapat di laksanankan oleh negara – negara maju yang menjalankan buttom of planning. Sedangkan negara – negara berkembang seperti, negara kesatuan republic indoneia masih melakukan atau melaksanakan top down planning karena keterbatasan SDM. Oleh karena itu NKRI membutuhkan landasan GHBN  (garis – garis besar haluan negara).
b.        Kondisi nasional. Pembangunan nasioanla secara menyeluruh belum merata sehingga masih ada beberapa daerah tertinggal pembangunanya sehingga menimbulkan keterbelakangan aspek kehidupannya. Kondisi tersebut menimbulkan kemiskinan dan kesenjanagan sosial di masyarakat, apabila kondisi tersebut berlarut – larut.


sumber :
S. Sumarsono …[et.all].pendidikan kewarganegaraan. Pt.Gramedia Pustaka Utama. Jakarta. 2001

Rabu, 01 April 2015

wawasan nusantara,paham kekuasaan dan paham geopolitik


BAB I
WAWASAN NUSANTARA
1.           Latar Belakang Wawasan Nusantara
1.1   Falsafah Pancasila
Nilai-nilai pancasila mendasari pengembangan wawasan nusantara. Nilai-nilai tersebut adalah:
a)           Penerapan Hak Asasi Manusia (HAM), seperti memberi kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing- masing.
b)          Mengutamakan kepentingan masyarakat daripada individu dan golongan.
c)           Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
1.2   Aspek Kewilayahan Nusantara
Pengaruh geografi merupakan suatu fenomena yang perlu diperhitungkan, karena Indonesia kaya akan aneka Sumber Daya Alam (SDA) dan suku bangsa.
1.3   Aspek Sosial Budaya
Indonesia terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki adat istiadat, bahasa, agama, dan kepercayaan yang berbeda - beda, sehingga tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antargolongan mengandung potensi konflik yang besar.mengenai berbagai macam ragam budaya
1.4   Aspek Sejarah
Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menghendaki terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara Indonesia.Hal ini dikarenakan kemerdekaan yang telah diraih oleh bangsa Indonesia merupakan hasil dari semangat persatuan dan kesatuan yang sangat tinggi bangsa Indonesia sendiri.[2] Jadi, semangat ini harus tetap dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan Indonesia.
1.5    Fungsi
Gambaran dari isi Deklarasi Djuanda.
a)           Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
b)          Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
c)           Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.[3]
d)          Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga. Batasan dan tantangan negara Republik Indonesia adalah:
·              Risalah sidang BPUPKI tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 tentang negara Republik Indonesia dari beberapa pendapat para pejuang nasional. Dr. Soepomo menyatakan Indonesia meliputi batas Hindia Belanda, Muh. Yamin menyatakan Indonesia meliputi Sumatera, Jawa, Sunda Kecil, Borneo, Selebes, Maluku-Ambon, Semenanjung Melayu, Timor, Papua, Ir. Soekarno menyatakan bahwa kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
·              Ordonantie (UU Belanda) 1939, yaitu penentuan lebar laut sepanjang 3 mil laut dengan cara menarik garis pangkal berdasarkan garis air pasang surut atau countour pulau/darat. Ketentuan ini membuat Indonesia bukan sebagai negara kesatuan, karena pada setiap wilayah laut terdapat laut bebas yang berada di luar wilayah yurisdiksi nasional.
·              Deklarasi Juanda, 13 Desember 1957 merupakan pengumuman pemerintah RI tentang wilayah perairan negara RI, yang isinya:
1.           Cara penarikan batas laut wilayah tidak lagi berdasarkan garis pasang surut (low water line), tetapi pada sistem penarikan garis lurus (straight base line) yang diukur dari garis yang menghubungkan titik - titik ujung yang terluar dari pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah RI.
2.           Penentuan wilayah lebar laut dari 3 mil laut menjadi 12 mil laut.
3.           Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) sebagai rezim Hukum Internasional, di mana batasan nusantara 200 mil yang diukur dari garis pangkal wilayah laut Indonesia. Dengan adanya Deklarasi Juanda, secara yuridis formal, Indonesia menjadi utuh dan tidak terpecah lagi.

BAB II
PAHAM KEKUASAAN DAN GEOPOLITIK
2.           Paham Kekuasaan Menurut Para Ahli
Paham Kekuasaan menurut para Ahli (paham Machiavelli (abad XVII) Niccolò Machiavelli (lahir di Florence, Italia, 3 Mei 1469 – meninggal di Florence, Italia, 21 Juni 1527 pada umur 58 tahun) adalah diplomat dan politikus Italia yang juga seorang filsuf. Sebagai ahli teori, Machiavelli adalah figur utama dalam realitas teori politik, ia sangat disegani di Eropa pada masa Renaisans. Dua bukunya yang terkenal, Discorsi sopra la prima deca di Tito Livio (Diskursus tentang Livio) dan Il Principe (Sang Pangeran), awalnya ditulis sebagai harapan untuk memperbaiki kondisi pemerintahan di Italia Utara, kemudian menjadi buku umum dalam berpolitik di masa itu.
 Il Principe, atau Sang Pangeran menguraikan tindakan yang bisa atau perlu dilakukan seorang seseorang untuk mendapatkan atau mempertahankan kekuasaan. Dalam bukunya tentang politik yang diterjemahkan kedalam bahasa dengan judul “The Prince”, Machiavelli memberikan pesan tentang cara membentuk kekuatan politik yang besar agar sebuah negara dapat berdiri dengan kokoh. Didalamnya terkandung beberapa postulat dan cara pandang tentang bagaimana memelihara kekuasaan politik. Menurut Machiavelli, sebuah negara akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil berikut: pertama, segala cara dihalalkan dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan; kedua, untuk menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba (divide et impera) adalah sah; dan ketiga, dalam dunia politik (yang disamakan dengan kehidupan binatang buas ), yang kuat pasti dapat bertahan dan menang. Semasa Machiavelli hidup, buku “The Prince” dilarang beredar oleh Sri Paus karena dianggap amoral. Tetapi setelah Machiavelli meninggal, buku tersebut menjadi sangat dan banyak dipelajari oleh orang-orang serta dijadikan pedoman oleh banyak kalangan politisi dan para kalangan elite politik. Nama Machiavelli, kemudian diasosiasikan dengan hal yang buruk, untuk menghalalkan cara untuk mencapai tujuan. Orang yang melakukan tindakan seperti ini disebut makiavelis.
Karya-karya Machiavelli mengakibatkan banyak pihak yang menempatkannya sebagai salah satu pemikir brilian pada masa renaissance, sekaligus figur yang sedikit tragis. Pemikiran Machiavelli berkembang luas pada abad ke-16 dan ke-17 sehingga namanya selalu diasosiasikan penuh liku-liku, kejam, serta dipenuhi keinginan rasional yang destruktif. Tidak ada pemikir yang selalu disalahpahami dari pada Machiavelli. Kesalahpahaman tersebut terutama bersumber pada karyanya yang berjudul The Prince yang memberikan metode untuk mendapatkan dan mengamankan kekuasaan politik. Selain itu, juga terdapat karya lain yang banyak menjadi rujukan yaitu Discourses on the Ten Books of Titus Livy.
Terdapat dua pandangan berbeda terhadap Machiavelli dilihat dari karya-karyanya: Pandangan pertama, menyatakan bahwa Machiavelli adalah pengajar kejahatan atau paling tidak mengajarkan immoralism dan amoralism. Pandangan ini dikemukakan oleh Leo Strauss (1957) karena melihat ajaran Machiavelli menghindar dari nilai keadilan, kasih sayang, kearifan, serta cinta, dan lebih cenderung mengajarkan kekejaman, kekerasan, ketakutan, dan penindasan. Pandangan kedua, merupakan aliran yang lebih moderat dipelopori oleh Benedetto Croce (1925) yang melihat Machiavelli sekadar seorang realis atau pragmatis yang melihat tidak digunakannya etika dalam politik. Padangan ketiga yang dipelopori oleh Ernst Cassirer (1946), yang memahami pemikiran Machiavelli sebagai sesuatu yang ilmiah dan cara berpikir seorang scientist. Dapat disebutkan sebagai “Galileo of politics” dalam membedakan antara fakta politik dan nilai moral (between the facts of political life and the values of moral judgment).
3.           Pengertian Geopolitik
Banyak batasan dan pengertian yang diberikan pada geopolitik. Dari berbagai definisi atau pengertian tersebut paling tidak terdapat kandungan empat unsur yang terpadu dalam satu pengertian, yaitu :
1.      Geografi
2.      Politik
3.      Hubungan antara geografi dengan politik
4.      Penggunaanya bagi kepentingan negara dan bangsa
Istilah geopolitik pertama kali diartikan oleh Frederick Ratzel sebagai ilmu bumi politik (political geography), yang kemudian diperluas oleh Rudolf Kjellen menjadi geographical politic, disingkat Geopolitik.
Ratzel mengemukakan bahwa geopolitik merupakan kekuatan total suatu negara untuk mewadahi pertumbuhan kondisi dan kedudukan geografinya. Secara sederhana geopolitik tadi dapat didefinisikan sebagai “Ilmu yang mempelajari tentang potensi, yang dimiliki oleh suatu bangsa atas dasar jati dirinya dan merupakan kekuatan serta kemampuan untuk ketahanan nasional”.
Sedangkan geografi politik sendiri mengandung pengertian sebagai ilmu yang mempelajari hubungan antara kekuatan politik serta geografi dengan tuntutan perkembangan atau pertumbuhan negara. Dari pengertian ini dapat disimpulkan bahwa geopolitik adalah penerapan geografi politik ke dalam praktik politik negara.
3.1    Geopolitik Sebagai Ilmu Bumi Politik
Geopolitik secara etimologi berasal dari kata geo (bahasa yunani) berarti bumi dan tidak lepas dari pengaruh letak serta kondisi geografis bumi yang menjadi wilayah hidup. Geopolitik adalah ilmu yang mempelajari hubungan antara faktor-faktor geografi, strategi, dan politik suatu negara, sedang untuk implementasinya diperlukan suatu strategi yang bersifat nasional. Berdasarkan hal ini maka kebijakan penyelenggaraan bernegara didasarkan atas keadaan atau lingkungan tempat tinggal negara itu.
3.2       Teori-teori Geopolitik
Teori-teori geopolitik terus berkembang sesuai dengan sejarah dan tingkat kemajuan manusia dan bangsa-bangsa. Secara garis besar maka teori-teori itu dapat dirangkum dan dikelompokkan kedalam teori-teori dasar geopolitik meliputi :


1.           Teori-teori Negara Organisme
Teori ini menjelaskan dan menguraikan tentang “Negara organisme” dan “ruang” sesuai apa yang telah diajarkan oleh Frederick Ratzel (1844-1904). Teori ini berpendapat bahwa negara itu merupakan suatu organisme yang mengalami suatu siklus hidup yaitu lahir, tumbuh, dan berkembang serta mencapai puncaknya (titik optimum), kemudian menyusut dan mati.
Demikian pula Rudolf Kjellen (1864-1922) mengembangkan pendapat bahwa negara bukan hanya merupakan organisme hidup tapi juga memiliki berbagai kapasitas intelektual. Selanjutnya Karl Houshoffer (1869-1946) mengembangkan teori lebensraum dan autarki yang selanjutnya diintegrasikan dan dituangkan ke dalam teori “satuan wilayah” atau dikenal dengan teori Pan Region.
Teori dasar negara organisme ini akhirnya menimbulkan wawasan-wawasan atau paham geopolitik yang dianut banyak orang dan berkembang menjadi paham geopolitik atau wawasan nasional suatu bangsa atau suatu negara.

2.           Teori Dasar Geostrategik Global
Teori dasar geostrategik global adalah teori geopolitik yang bertumpu kepada konsep-konsep kekuatan dimana kekuasaan di dunia akan dipengaruhi oleh faktor lingkungan atau ruang dimana suatu bangsa atau masyarakat berada, teori ini menganalisis pengaruh ruang terhadap cara berpikir dan bertindak suatu bangsa. Cara pandang teori dasar geostrategik global, meliputi :
a.       Wawasan atau paham geopolitik kontinental/buana. Tokoh yang mengembangkan paham geopolitik ini antara lain Sir Halford Mackinder (1861-1947) dengan teori “pulau dan lautan dunia” nya.
b.      Wawasan atau paham geopolitik kekuatan laut/sea power/kelautan. Paham ini dikembangkan terutama oleh Alfred Thayer Mahan (1840-1914). Teorinya mengatakan bahwa kekuatan laut dipengaruhi oleh letak geografi bentuk bumi, luas wilayah, jumlah penduduk, watak bangsa, dan sifat pemerintahan.
c.       Wawasan atau paham geopolitik tanah pinggiran atau rimland. Teori dari Nicholas J. Spykman ini menolak teori kekuatan daerah jantung, namun menyatakan siapa menguasai rimland akan memerintah Eurasia, dan siapa yang dapat menguasai Eurasia akan menguasai nasib masa depan dunia.
d.      Wawasan atau paham geopolitik kedirgantaraan atau penguasaan udara. Paham ini dikembangkan oleh tokoh Guilio Douchet (1869-1930), William Mitchel (1879-1946), dan Alexander de Seversky (1894-1950), dimana pandangannya adalah bahwa “nasib hari depan terletak di udara” dan perlu adanya kemampuan keunggulan udara mutlak dan bukan hanya supremasi udara lokal atau sementara.

3.3       Konsep-konsep Geopolitik yang Berkembang di Lingkungan Negara-negara Dunia
1.           Konsep Geopolitik “Daerah Jantung”
Teori daerah jantung ini lazim disebut wawasan geopolitik kontinental/benua, dan secara naluriah atau instinktif akan tetap dianut olah sebagian besar masyarakat negara-negara benua seperti rusia atau CIS (setelah runtuhnya Uni Soviet).
Prinsip-prinsip utama geopolitik daerah jantung antara lain :
a.           Penguasaan wilayah negara tetangga serta penyiapan buffer zone atau wilayah penyanggah.
b.           Ekspansif. Dalam keadaan dan kondisi yang memungkinkan paham geopolitik ini cenderung ekspansif dengan menyebarkan pengaruh dan kekuatan militer ke negara lain.
c.           Penguasaan pelabuhan air panas untuk ofensif dan sebalikya pemanfaatan kondisi land locked sebagai sistem pertahanan terhadap pengaruh luar.
d.          Komando Terpusat. Pengendalian kegiatan baik di dalam maupun luar wilayah berlangsung ketat dan otoriter.
Secara khusus dengan runtuhnya negara komunis besar Uni Soviet lalu timbul Persemakmuran Negara-negara Merdeka CIS (The Commonwealth of Independece State) dengan Rusia sebagai kekuatan utamanya, bukan berarti konsep geopolitik daerah jantung ini hilang sama sekali, namun diperkirakan akan tetap dianut oleh sebagain besar masyarakat wilayah CIS.
Melihat perkembangan akhir-akhir ini menunjukkan bahwa mereka dalam mengambil kebijaksanaan politik pemerintahan tetap dilandasi oleh wawasan geopolitik yang sama yaitu berorientasi kepada kebesaran Negara Daerah Jantung.
2.           Paham dan Konsep Geopolitik Rimland
Konsep geopolitik ini diajarkan oleh Nicholas J. Spykman (1893-1943). Inti konsepnya meliputi: “siapa yang menguasai Rimland akan memerintah Eurasia, sekaligus akan menguasai masa depan”. Pada dasarnya teori ini harus didukung oleh adanya penguasaan laut yang dapat menghubungkan dan mendukung kegiatan-kegiatan di daerah Rimland yaitu wilayah yang berada di garis pantai pulau dunia. Pada dasarnya daerah Rimland ini sama dengan daerah bulan sabit dalam (inner crescent) di dalm teori H.J.Mackinder. Penganut paham geopolitik ini terutama Amerika Serikat.
3.           Paham dan Konsep Geopolitik Chanakya India
Konsep atau paham ini berasal dari tradisi ilmu kemiliteran yang diajarkan oleh guru Chanak pada zaman kejayaan Kemaharajaan Ashoka sebelum zaman budha. Konsep ini mengajarkan bahwa untuk memperoleh kebesaran dan kejayaan negara maka perlu dilakukan suatu ekspansi.
Prinsip-prinsip utama Geopolitik Chanakya ini antara lain :
a.           Ekspansif terutama bila dianggap adanya ancaman terhadap negara atau kehidupan masyarakat
b.           Campur tangan terhadap konflik internal negara tetangga
c.           Penyiapan daerah penyangga di daerah perbatasan
Di dalam perkembangan kepemerintahan di india, maka konsep geopolitik Chanakya ini diakomodasi dan dikembangkan ke dalam “Doktrin India” yang mengutamakan dasar-dasar matra kesamuderaan (Blue Water Navy), yaitu penyesuaian dengan konsep-konsep geopolitik Sea Power yang dianut secara konsisten oleh inggris.
4.           Paham dan Konsep Geopolitik Hakko Ichiu Jepang
Paham geopolitik yang terpelihara dan menjiwai masyarakat Jepang terdapat pada semangat Hakko Ichiu yaitu kepercayaan atas misi “memimpin” dari Jepang. Jepang juga ikut terlibat dalam pergolakan dan pemberontakan Boxer di Cina tahun 1900 dan pada tahun 1902 Jepang mengadakan aliansi dengan Inggris untuk menandingi Rusia.
Prinsip-prinsip utama Geopolitik Hakko Ichiu Jepang ini antara lain :
a.           Pemimpin dunia
Di mana secara mendasar adanya kepercayaan bahwa Jepang adalah pemimpin delapan penjuru angin sesuai perintah dan kepercayaan Hakko Ichiu-nya.
b.           Militerisme dan Ekspansif
Semangat militeristik dan samurai yang dalam sejarah Jepang pada mulanya di tujukan untuk menandingi barat dalam bidang kemiiteran dan teknologi, saat ini dapat diarahkan untuk penguasaan ekonomi dunia.
c.           Persahabatan Semu dan Aneksasi
Merupakan kenyataan kesejarahaan dimana kebiasaan bangsa Jepang untuk mengikat persahabatan dengan Negara tetangga, selanjutnya dikuasasi dan di aneksasi.

5.           Paham dan konsep Geopolitik Cina
Pandangan Geopolitik Cina pada dasarnya dapat di lihat dari dua aliran besar. Pertama aliran Kontinental dan kedua aliran Kelautan atau Maritim. Aliran Kontinental lebih bersifat defensif strategis walaupun dari segi sosial ekonomi tetap memungkinkan adanya emigrasi akibat terjadinya ledakan penduduk.
Prinsip-prinsip utama paham Geopolitik Cina dapat disimpulkan sebagai berikut :
a.           Ek Pansif
Apabila paham Geopolitik Kelautan maupun Filsafat Komunis berkuasa di Cina.
b.           Defensif
Di ikuti kerja sama kebudayaan apabila paham Geopolitik Kontinental maupun aliran kebudayaan asli Cina berkembang dalam pemerintah Cina.
c.           Serang-serangan terbatas di perbatasan.
Dari sejarah Cina sering terjadi serang-serangan terbatas dari Cina khususnya dalam rangka pengamanan diri (protection act) di perbatasan Negara.

6.           Paham atau Konsep Geopolitik lain
Pada dasarnya setiap masyarakat, bangsa maupun negara memiliki konsep atau paham Geopolitik masing-masing, walaupun kadang-kadang wawasan yang dianut tidak absolut. Kadang-kadang dalam menjalankan politik dan strategi nasionalnya suatu bangsa menganut beberapa wawasan atau paham karena secara kontemporer hal itu akan lebih menguntungkan.
Konsep Geopolitik negara-negara di kawasan Asia Pasifik bermacam-macam pola, bentuk, dan jelasnya, namun secara umum konsep-konsep tersebut dapat lebih mudah di pelajari dari sudut pandang falsafah yang mendasari kesejarahan, maupun faktor geografi dimana bangsa atau negara tersebut berada. Sedang prinsip maupun karakter dari paham Geopolitik yang dianut dapat lebih jelas terlihat apabila kondisi bangsa atau negara tersebut dalam masa “jayanya” dan berpeluang untuk memproyeksikan pengaruh atau kekuatan-kekuatan militer nya ke Negara lain. Saat itu akan terlihat lebih nyata apakah wawasan atau pandangan Geopolitik bangsa tersebut bersifat ekspansif, agresif, atau sebaliknya bersifat bersahabat, defensif maupun cenderung untuk membina kerja sama internasional yang konstruktif.  
3.4       Paham Geopolitik Bangsa Indonesia
Paham Geopolitik bangsa Indonesia terumuskan dalam konsepsi Wawasan Nusantara. Bagi bangsa Indonesia, geopolitik merupakan pandangan baru dalam mempertimbangkan faktor-faktor geografis wilayah negara untuk mencapai tujuan nasionalnya, untuk Indonesia, geopolitik adalah kebijakan dalam rangka mencapai tujuan nasional dengan memanfaatkan keuntungan letak geografis negara berdasarkan pengetahuan ilmiah tentang kondisi geografis tersebut.
Secara geografis Indonesia memiliki ciri khas, yakni diapit dua samudra (Hindia dan Pasafik) dan dua benua (Asia dan Australia), serta terletak di bawah orbit Geostationary Satellite Orbit (GSO). Indonesia merupakan Negara kepulauan yang disebut Nusantara (nusa di antara air), sehingga biasa disebut sebagai Benua Maritim Indonesia. Wilayah negara Indonesia tersebut dituangkan secara yuridis formal dalam Pasal 25A UUD 1945 Amandemen IV yang berbunyi “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang”.
Secara historis, wiayah Indonesia sebelumnya adalah wilayah bekas jajahan Belanda yang dulunya disebut Hindia Belanda. Rakyat di wilayah Hindia Belanda memiliki le desir d’etre ensemble serta charakter-gemeinschaft yang sama akibat penjajahan Belanda. Oleh karena itu, mereka disebut satu bangsa. Wilayah Hindia Belanda yang sekarang dinamakan Indonesia dari Sabang sampai Merauke yang merupakan ruang hidup (lebensraum) bangsa Indonesia yang harus disatukan dan dipertahankan.
Tidak ada keinginana bangsa Indonesia untuk memperluas wilayah sebagai ruang hidupnya. Jadi, bangsa Indonesia tidak mengembangkan paham ekspansionisme sebagaimana teori-teori geopolitik Ratzel Kejllen, dan Houshofer.






Sumber:
1. Sunardi, R.M. (2004). Pembinaan Ketahanan Bangsa dalam Rangka Memperkokoh Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jakarta:Kuaternita Adidarma. ISBN 979-98241-0-9,9789799824103.Hal 179-180.
2. Alfandi,Widoyo. (2002). Reformasi Indonesia: Bahasan dari Sudut Pandang Geografi Politik dan Geopolitik. Yogyakarta:Gadjah Mada University. ISBN 979-420-516-8, 9789794205167
3. Copy and WIN : http://ow.ly/KNICZ