Rabu, 25 Maret 2015

HAK ASASI MANUSIA



BAB I
HAK ASASI MANUSIA
1.        Latar Belakang Hak Asasi Manusia
1.1    Pemikiran Tentang Hak Asasi Manusia
a.       Thomas Hobbes
            Hak asasi manusia merupakan jalan keluar untuk mengatasi keadaan yang disebutnya "homo homini lupus, bellum omnium contra omnes (manusia dapat menjadi serigala bagi manusia lain)
            Keadaan seperti itulah yang menurut Hobbes, mendorong terbentuknya perjanjian masyarakat dalam mana rakyat menyerahkan hak-haknya kepada penguasa. Itu sebabnya pandangan Thomas Hobbes disebut­kan sebagai teori yang mengarah kepada pembentukan monarki absolut.
b.      Thomas Hobbes
      Hak asasi manusia merupakan jalan keluar untuk mengatasi keadaan yang disebutnya "homo homini lupus, bellum omnium contra omnes (manusia dapat menjadi serigala bagi manusia lain)
      Keadaan seperti itulah yang menurut Hobbes, mendorong terbentuknya perjanjian masyarakat dalam mana rakyat menyerahkan hak-haknya kepada penguasa. Itu sebabnya pandangan Thomas Hobbes disebut­kan sebagai teori yang mengarah kepada pembentukan monarki absolut.
c.       Jean Jacques Rosseau
      Melalui bukunya "Du Contrat Social" menghendaki adanya suatu demokrasi, di mana kedaulatan ada di tangan rakyat. Pandangan Rousseau ini banyak dipengaruhi oleh pemikiran Thomas Hobbes dan John Locke. Ketika itu, berkembang pernyataan tidak puas dari kaum borjuis dan rakyat kecil terhadap raja.
d.      Karl Marx Hak kolektif antara hak sosial dan  hak individu yang bebas.
Menyeimbangkan antara konsep liberal kebebasan individu dan konsep hak warga negara. menyeimbangkan antara konsep liberal kebebasan individu dan konsep hak warga negara.
1.2  Pandangan Negara Maju Dan Negara Berkembang Tentang HAM
a.       Pandangan Negara Maju Tentang HAM
Universal-absolut yang melihat HAM sebagai nilai-nilai universal sebagaimana dirumuskan di dalam The International Bill of Human Rights. Mereka ini tidak menghargai sama sekali profil sosial budaya yang melekat pada masing-masing bangsa. Penganut pandangan ini adalah negara-negara maju dan bagi negara-negara berkembang mereka ini seringkali dipandang eksploitatif, karena menerapkan HAM sebagai alat untuk menekan dan instrument penilai (tool of judgement
b.      Pandangan Negara – negara Berkembang Tentang HAM
      “Persaudaraan” atau “hak-hak generasi ketiga” diwakili oleh tuntutan atas “hak solidaritas” atau “hak bersama”. Melalui tuntutan atas hak solidaritas itu, negara-negara berkembang menginginkan terciptanya suatu tatanan ekonomi dan hukum internasional yang kondusif bagi terjaminnya hak-hak (i) hak atas pembangunan; (ii) hak atas perdamaian; (iii) hak atas sumber daya alam sendiri; (iv) hak atas lingkungan hidup yang baik; dan (v) hak atas warisan budaya sendiri.













BAB II

2.        Pemajuan,Penghormatan dan Penegakan HAM
2.1    Pengertian hak asasi manusia
hak asasi manusia adalah hak dasar yang di miliki manusia karena martabatnya sebagai manusia bukan di berikan manusia atau negara.oleh jkarena itu,hak asasi tidak dapat di hilangkan atau dinyatakan tidak berlakau oleh negara.
Pengertian HAM tidaklah statis melainkan dinamis.hak asasi manusia yang mulanya kepedulian akan melindungi indiviu yang menghadapi absulutisme negara,berkembang pada hak asasi penciptaan kondisi sosial,budaya,ekonomi,politik,sehingga mumungkinkan individu mengembangkan dirinya enjadi pribdi yang multidimensional.

2.2   Sejarah  HAM
Sejarah HAM di mulai di inggris.bangsa inggris memilki tradisi yang melawan rajanya yang ingin berkuasa mutlak.
a.       Tahun 1215,kaum bangsawan memaksa raja john menerbitkan magna charta libertatum (larangan hukuman,penahanan,dan perampasan banda sewenang-wenang).
b.      Tahun 1679,terbit habeat corpus act (orang yag di tahan harus di hadapkan kepada hakim dalam waktu 3 hari atas tuduhannya dan atas apa dia di tahan).
c.       Tahun1689,terbit bill of right (akta deklarasi hak dan kebebasan kawula dan tata cara suksesi raja). Akta ini merupakan konstitusi modern pertama di dunia.pada akta tersebut di tegaskan bahwa raja tunduk kepada parlemen,UU ini masih deskriminatif karena hanya menhgakui hak kaum bangsawan (itupun hanya laki-laki).




2.3    Jenis – jenis  HAM
Pandangan mengeni macam HAM sangat beragam perbedaan ini sangat di  pengaruhi oleh latarbelakang atau kondisi negara asal para filsuf dan pakar HAM  dan perkembangan zaman.para filsuf terkenal seperti john locke,aristoteles,montesque,dan jj.rouseau menyimpilkan bahwa hak-hak asasi mencakup hak kemerdekaan atas dirisendiri,hak kemerdekaan beragama,hak kemerdeekaan berkumpul,hak atas semua warga negara dari pemenjaraan sewenang-wenang (bebas dari rasa takut) dan hak kemerdekaann pikiran dan pers.
Menurut briefly,pada dasarnya hak asasi manusia di bagi atas hak memperthankan diri (self preservation) ; hak kemerdekaan independent (independence); hak bersamaan pendapat (equqlity); hak untuk di hargai (respect); dan hak bergaul antar manusia (intercourse).dari pendapat di atas dapat di simpulkan jenis hak asasi manusia seperti terlihat pada table berikut baik bersifat individual amupun kolektif.

Tabel.1 jenis – jenis HAM
No
Jenis HAM
Contoh
1
Hak asasi pribadi
(personal right)
·      Kebebasan menyatakan pendapat
·      Kebebasan memluk agama
·      Kebebasan bergerak
2
Hak- hak asasi ekonomi
(property right)
·      Kebebasan memilki sesuatu,menjual,membeli,serta memanfaatkan sesuatu.
·      Hak mendapatkan tunjangan hidup bagi orang miskin serta anak terlantar.
3
Hak asasi politik
(politicaly right)
·      Hak ikut serta dalam pemerintahan
·      Hak pilih (hak di pilih atau memilih) dalam pemilu
·      Hak mendirikan partai polotik,ormas atau organisasi lainnya.
4
Hak asasi hokum
(right of legal) equality)
·      Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hokum dan pemerintahan.
5
Hak-hak sasasi social dan kebudayaan
(Social and cultural right)
·      Hak memperoleh jaminan kesehatan dan pendidikan
·      Hak mengembangkan kebbudayaan
6
Hak-hak asasi dalam tatacara peradilan dan perlindungan
(procedural right)
·      Hak mendapatkan tata cara peradilan dan perlindungan dalam hal penangkapan, penyitaan,penahanan,penyitaan,penggeledahan,atau peradilan.

2.1    Upaya Pemerintah Dalam Menegakan HAM
Bagaimana cara menumbuhkan sikap hormat-menghormati dan menegakan HAM di Indonesia ? Memang buakn pekerjaan yang mudah.namun,namun  ini buan tidak mungkin dilakukan. Adanya berbagai peraturan tertulis tentang HAM di Indonesia sudah menunjukan kemauan untuk menegakan HAM di Indonesia. Sebagian besar peraturan HAM tersebut di hasilkan di masa reformasi.
Peraturan perundangan serta kovenan internasional suda banyak di ratifikasi oleh Indonesia. upaya penegakan HAM akan berhasil jika putusan pengadialan tidak memihak dan merdeka.
Di bandingkan pada masa sebelumnya,perkembangan HAM di Indonesia pada masa reformasi memiliki landasan operasioanal yang lebih jelas. Sebenernya istilah hak asasi manusia dan hak dasar sudah banyak tercantum dalam peraturan perundang undangan Indonesia,seperti dalam UUD 1945, konatitusi RIS 1949,UUD sementara 1950,dan TAP MPRS No. XIV/MPRS/1966.walaupun begitu ketetapan MPR tentang HAM baru di hasilkan pada masa reformasi,misalnya tap No. XVII/MPR/1998.
Untuk menegakan hak – hak asasi di Indonesia, pemerintah  membentuk independen komisi nasional hak asasi manusia (komnas HAM) yang berkedudukan di Jakarta melalui peraturan presiden No. 50 tahun 1993,komnas HAM hanya berfungsi sebagai penyelidik denagn mengumpulkan berbagai data dari kasus yang diduga melanggar HAM. Hasil dari penyelidikan di serahkan kepada kejaksaan,selanjutnya proses di pengadilan.
Penegakan HAM secara yuridis ini di perkuat dengan adanya UU No. 39 tahun 1999 pelaksanaan HAM di Indonesia serta UU No. 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM. Tap MPR No. XVII/MPR/1998 memuat piagam hak asasi manusia yang mencakup hak untuk hidup,hak untuk berkeluarga,hak untuk melanjutkan keturunan,hak untuk mengembangkan diri,hak atas keadilan,hak kemerdekaan,hak mendapatkan informasi,hak atas keamanan,hak kesejahteraan,hak atas pemajuan dan perlindungan atas pemarintah.
Meski dari perangkat perundang – undangan sudah menunjukan kemajuan yang positif,penegakan HAM dan keadilan masih jauh dari harapan.banyak pelanggaran HAM yang terjadi masih belum di selesaikan secara adil atau memenuhi rasa keadilan masyarakat.

2.2    Peranan Masyarakat Dalam Penegakan HAM
Dalam usaha penegakan HAM di sebuah negara,khususnya Indonesia, partisipasi pemerintah dan masyarakat sangatlah di perlukan. Pihak masyarakat yang dapat dan berhak berpartisipasi dalam usaha perlindungan,penegakan dan pemajuan hak asasi manusia meliputi hak kelompok atau individual,organisasi politik,organisasi masyarakat,organisasi lembaga swadaya masyarakat,atau lembaga masyarakat lainnya.
Pelanggaran HAM bisa terjadi kapan saja dan dimana saja. Setiap individu berhak untuk berpartisipasi dalam penegakan HAM apabila dia mendapat perlakuan atau tindakan yang melanggar HAM. Bentuk partisipasi yang dapat dilakukan adalah melaporkan pelanggaran HAM kepada komnas HAM atau lembaga lainnya. Seiring perkembangan masyarakat dewasa ini,perubahan yang terjadi di masyarakat semakin pesat dan dinamis sehingga sangatlah sulit bagi pemerintah untuk mengamati kebutuhan hak asasi masyarakat setiap waktu. Untuk mengatasi kendala tersebut masyarakat dapat membantu dengan melakukan penelitian,pendidikan,dan penyebarluasan informasi mengenai HAM. Baik dilakukan secara sendiri sendiri ataupun bekerjasama dengan komnas HAM.   



sumber : listyarti,Retno dan setiadi …,pendidikan kewarganegaraan untuk SMK dan MAK kelas X,penerbit ; Erlangga,percetakan ; PT.Gelora Aksara Pratam, Jakarta 2008

Tidak ada komentar:

Posting Komentar