BAB I
HAK ASASI MANUSIA
1.
Latar Belakang Hak Asasi Manusia
1.1 Pemikiran Tentang Hak Asasi Manusia
a. Thomas
Hobbes
Hak asasi manusia merupakan jalan keluar untuk mengatasi
keadaan yang disebutnya "homo homini lupus, bellum omnium contra omnes“
(manusia dapat menjadi serigala bagi manusia lain)
Keadaan seperti itulah yang menurut Hobbes, mendorong
terbentuknya perjanjian masyarakat dalam mana rakyat menyerahkan hak-haknya
kepada penguasa. Itu sebabnya pandangan Thomas Hobbes disebutkan sebagai teori
yang mengarah kepada pembentukan monarki absolut.
b. Thomas
Hobbes
Hak asasi manusia
merupakan jalan keluar untuk mengatasi keadaan yang disebutnya "homo
homini lupus, bellum omnium contra omnes“
(manusia dapat menjadi serigala bagi manusia lain)
Keadaan seperti
itulah yang menurut Hobbes, mendorong terbentuknya perjanjian masyarakat dalam
mana rakyat menyerahkan hak-haknya kepada penguasa. Itu sebabnya pandangan
Thomas Hobbes disebutkan sebagai teori yang mengarah kepada pembentukan
monarki absolut.
c. Jean
Jacques Rosseau
Melalui bukunya
"Du Contrat Social" menghendaki adanya suatu demokrasi, di
mana kedaulatan ada di tangan rakyat. Pandangan Rousseau ini banyak dipengaruhi
oleh pemikiran Thomas Hobbes dan John Locke. Ketika itu, berkembang pernyataan
tidak puas dari kaum borjuis dan rakyat kecil terhadap raja.
d. Karl
Marx Hak kolektif antara
hak sosial dan hak individu yang bebas.
Menyeimbangkan
antara konsep liberal kebebasan individu dan konsep hak warga negara.
menyeimbangkan antara konsep liberal kebebasan individu dan konsep hak warga
negara.
1.2 Pandangan
Negara Maju Dan Negara Berkembang Tentang HAM
a. Pandangan Negara Maju Tentang HAM
Universal-absolut yang melihat HAM sebagai nilai-nilai universal
sebagaimana dirumuskan di dalam The International Bill of Human Rights. Mereka
ini tidak menghargai sama sekali profil sosial budaya yang melekat pada
masing-masing bangsa. Penganut pandangan ini adalah negara-negara maju dan bagi
negara-negara berkembang mereka ini seringkali dipandang eksploitatif, karena
menerapkan HAM sebagai alat untuk menekan dan instrument penilai (tool of
judgement
b. Pandangan Negara – negara Berkembang Tentang HAM
“Persaudaraan” atau “hak-hak generasi
ketiga” diwakili oleh tuntutan atas “hak solidaritas” atau “hak bersama”.
Melalui tuntutan atas hak solidaritas itu, negara-negara berkembang
menginginkan terciptanya suatu tatanan ekonomi dan hukum internasional yang kondusif
bagi terjaminnya hak-hak (i) hak atas pembangunan; (ii) hak atas perdamaian;
(iii) hak atas sumber daya alam sendiri; (iv) hak atas lingkungan hidup yang
baik; dan (v) hak atas warisan budaya sendiri.
BAB
II
2.
Pemajuan,Penghormatan dan Penegakan HAM
2.1 Pengertian hak asasi manusia
hak asasi manusia adalah
hak dasar yang di miliki manusia karena martabatnya sebagai manusia bukan di
berikan manusia atau negara.oleh jkarena itu,hak asasi tidak dapat di hilangkan
atau dinyatakan tidak berlakau oleh negara.
Pengertian HAM tidaklah
statis melainkan dinamis.hak asasi manusia yang mulanya kepedulian akan
melindungi indiviu yang menghadapi absulutisme negara,berkembang pada hak asasi
penciptaan kondisi sosial,budaya,ekonomi,politik,sehingga mumungkinkan individu
mengembangkan dirinya enjadi pribdi yang multidimensional.
2.2 Sejarah
HAM
Sejarah HAM di mulai di inggris.bangsa inggris
memilki tradisi yang melawan rajanya yang ingin berkuasa mutlak.
a.
Tahun
1215,kaum bangsawan memaksa raja john menerbitkan magna charta libertatum (larangan hukuman,penahanan,dan perampasan
banda sewenang-wenang).
b.
Tahun
1679,terbit habeat corpus act (orang
yag di tahan harus di hadapkan kepada hakim dalam waktu 3 hari atas tuduhannya
dan atas apa dia di tahan).
c.
Tahun1689,terbit
bill of right (akta deklarasi hak dan
kebebasan kawula dan tata cara suksesi raja). Akta ini merupakan konstitusi
modern pertama di dunia.pada akta tersebut di tegaskan bahwa raja tunduk kepada
parlemen,UU ini masih deskriminatif karena hanya menhgakui hak kaum bangsawan
(itupun hanya laki-laki).
2.3 Jenis
– jenis HAM
Pandangan
mengeni macam HAM sangat beragam perbedaan ini sangat di pengaruhi oleh latarbelakang atau kondisi
negara asal para filsuf dan pakar HAM
dan perkembangan zaman.para filsuf terkenal seperti john
locke,aristoteles,montesque,dan jj.rouseau menyimpilkan bahwa hak-hak asasi
mencakup hak kemerdekaan atas dirisendiri,hak kemerdekaan beragama,hak
kemerdeekaan berkumpul,hak atas semua warga negara dari pemenjaraan
sewenang-wenang (bebas dari rasa takut) dan hak kemerdekaann pikiran dan pers.
Menurut
briefly,pada dasarnya hak asasi manusia di bagi atas hak memperthankan diri
(self preservation) ; hak kemerdekaan independent (independence); hak bersamaan
pendapat (equqlity); hak untuk di hargai (respect); dan hak bergaul antar
manusia (intercourse).dari pendapat di atas dapat di simpulkan jenis hak asasi
manusia seperti terlihat pada table berikut baik bersifat individual amupun kolektif.
Tabel.1
jenis – jenis HAM
No
|
Jenis
HAM
|
Contoh
|
1
|
Hak
asasi pribadi
(personal right)
|
· Kebebasan
menyatakan pendapat
· Kebebasan
memluk agama
· Kebebasan
bergerak
|
2
|
Hak-
hak asasi ekonomi
(property right)
|
· Kebebasan
memilki sesuatu,menjual,membeli,serta memanfaatkan sesuatu.
· Hak
mendapatkan tunjangan hidup bagi orang miskin serta anak terlantar.
|
3
|
Hak
asasi politik
(politicaly right)
|
· Hak
ikut serta dalam pemerintahan
· Hak
pilih (hak di pilih atau memilih) dalam pemilu
· Hak
mendirikan partai polotik,ormas atau organisasi lainnya.
|
4
|
Hak
asasi hokum
(right of legal) equality)
|
· Hak
mendapatkan perlakuan yang sama dalam hokum dan pemerintahan.
|
5
|
Hak-hak
sasasi social dan kebudayaan
(Social and cultural right)
|
· Hak
memperoleh jaminan kesehatan dan pendidikan
· Hak
mengembangkan kebbudayaan
|
6
|
Hak-hak
asasi dalam tatacara peradilan dan perlindungan
(procedural right)
|
· Hak
mendapatkan tata cara peradilan dan perlindungan dalam hal penangkapan,
penyitaan,penahanan,penyitaan,penggeledahan,atau peradilan.
|
2.1 Upaya
Pemerintah Dalam Menegakan HAM
Bagaimana cara menumbuhkan sikap hormat-menghormati
dan menegakan HAM di Indonesia ? Memang buakn pekerjaan yang
mudah.namun,namun ini buan tidak mungkin
dilakukan. Adanya berbagai peraturan tertulis tentang HAM di Indonesia sudah
menunjukan kemauan untuk menegakan HAM di Indonesia. Sebagian besar peraturan
HAM tersebut di hasilkan di masa reformasi.
Peraturan perundangan serta kovenan internasional
suda banyak di ratifikasi oleh Indonesia. upaya penegakan HAM akan berhasil
jika putusan pengadialan tidak memihak dan merdeka.
Di bandingkan pada masa sebelumnya,perkembangan HAM
di Indonesia pada masa reformasi memiliki landasan operasioanal yang lebih
jelas. Sebenernya istilah hak asasi manusia dan hak dasar sudah banyak
tercantum dalam peraturan perundang undangan Indonesia,seperti dalam UUD 1945,
konatitusi RIS 1949,UUD sementara 1950,dan TAP MPRS No. XIV/MPRS/1966.walaupun
begitu ketetapan MPR tentang HAM baru di hasilkan pada masa reformasi,misalnya
tap No. XVII/MPR/1998.
Untuk menegakan hak – hak asasi di Indonesia,
pemerintah membentuk independen komisi
nasional hak asasi manusia (komnas HAM) yang berkedudukan di Jakarta melalui
peraturan presiden No. 50 tahun 1993,komnas HAM hanya berfungsi sebagai
penyelidik denagn mengumpulkan berbagai data dari kasus yang diduga melanggar
HAM. Hasil dari penyelidikan di serahkan kepada kejaksaan,selanjutnya proses di
pengadilan.
Penegakan HAM secara yuridis ini di perkuat dengan
adanya UU No. 39 tahun 1999 pelaksanaan HAM di Indonesia serta UU No. 26 tahun
2000 tentang pengadilan HAM. Tap MPR No. XVII/MPR/1998 memuat piagam hak asasi
manusia yang mencakup hak untuk hidup,hak untuk berkeluarga,hak untuk
melanjutkan keturunan,hak untuk mengembangkan diri,hak atas keadilan,hak
kemerdekaan,hak mendapatkan informasi,hak atas keamanan,hak kesejahteraan,hak
atas pemajuan dan perlindungan atas pemarintah.
Meski dari perangkat perundang – undangan sudah
menunjukan kemajuan yang positif,penegakan HAM dan keadilan masih jauh dari
harapan.banyak pelanggaran HAM yang terjadi masih belum di selesaikan secara
adil atau memenuhi rasa keadilan masyarakat.
2.2 Peranan
Masyarakat Dalam Penegakan HAM
Dalam usaha penegakan HAM
di sebuah negara,khususnya Indonesia, partisipasi pemerintah dan masyarakat
sangatlah di perlukan. Pihak masyarakat yang dapat dan berhak berpartisipasi dalam
usaha perlindungan,penegakan dan pemajuan hak asasi manusia meliputi hak
kelompok atau individual,organisasi politik,organisasi masyarakat,organisasi
lembaga swadaya masyarakat,atau lembaga masyarakat lainnya.
Pelanggaran HAM bisa
terjadi kapan saja dan dimana saja. Setiap individu berhak untuk berpartisipasi
dalam penegakan HAM apabila dia mendapat perlakuan atau tindakan yang melanggar
HAM. Bentuk partisipasi yang dapat dilakukan adalah melaporkan pelanggaran HAM
kepada komnas HAM atau lembaga lainnya. Seiring perkembangan masyarakat dewasa
ini,perubahan yang terjadi di masyarakat semakin pesat dan dinamis sehingga
sangatlah sulit bagi pemerintah untuk mengamati kebutuhan hak asasi masyarakat
setiap waktu. Untuk mengatasi kendala tersebut masyarakat dapat membantu dengan
melakukan penelitian,pendidikan,dan penyebarluasan informasi mengenai HAM. Baik
dilakukan secara sendiri sendiri ataupun bekerjasama dengan komnas HAM.
sumber : listyarti,Retno dan setiadi …,pendidikan kewarganegaraan untuk SMK dan MAK
kelas X,penerbit ; Erlangga,percetakan ; PT.Gelora Aksara Pratam, Jakarta 2008
Tidak ada komentar:
Posting Komentar