Rabu, 25 Maret 2015

HAK ASASI MANUSIA



BAB I
HAK ASASI MANUSIA
1.        Latar Belakang Hak Asasi Manusia
1.1    Pemikiran Tentang Hak Asasi Manusia
a.       Thomas Hobbes
            Hak asasi manusia merupakan jalan keluar untuk mengatasi keadaan yang disebutnya "homo homini lupus, bellum omnium contra omnes (manusia dapat menjadi serigala bagi manusia lain)
            Keadaan seperti itulah yang menurut Hobbes, mendorong terbentuknya perjanjian masyarakat dalam mana rakyat menyerahkan hak-haknya kepada penguasa. Itu sebabnya pandangan Thomas Hobbes disebut­kan sebagai teori yang mengarah kepada pembentukan monarki absolut.
b.      Thomas Hobbes
      Hak asasi manusia merupakan jalan keluar untuk mengatasi keadaan yang disebutnya "homo homini lupus, bellum omnium contra omnes (manusia dapat menjadi serigala bagi manusia lain)
      Keadaan seperti itulah yang menurut Hobbes, mendorong terbentuknya perjanjian masyarakat dalam mana rakyat menyerahkan hak-haknya kepada penguasa. Itu sebabnya pandangan Thomas Hobbes disebut­kan sebagai teori yang mengarah kepada pembentukan monarki absolut.
c.       Jean Jacques Rosseau
      Melalui bukunya "Du Contrat Social" menghendaki adanya suatu demokrasi, di mana kedaulatan ada di tangan rakyat. Pandangan Rousseau ini banyak dipengaruhi oleh pemikiran Thomas Hobbes dan John Locke. Ketika itu, berkembang pernyataan tidak puas dari kaum borjuis dan rakyat kecil terhadap raja.
d.      Karl Marx Hak kolektif antara hak sosial dan  hak individu yang bebas.
Menyeimbangkan antara konsep liberal kebebasan individu dan konsep hak warga negara. menyeimbangkan antara konsep liberal kebebasan individu dan konsep hak warga negara.
1.2  Pandangan Negara Maju Dan Negara Berkembang Tentang HAM
a.       Pandangan Negara Maju Tentang HAM
Universal-absolut yang melihat HAM sebagai nilai-nilai universal sebagaimana dirumuskan di dalam The International Bill of Human Rights. Mereka ini tidak menghargai sama sekali profil sosial budaya yang melekat pada masing-masing bangsa. Penganut pandangan ini adalah negara-negara maju dan bagi negara-negara berkembang mereka ini seringkali dipandang eksploitatif, karena menerapkan HAM sebagai alat untuk menekan dan instrument penilai (tool of judgement
b.      Pandangan Negara – negara Berkembang Tentang HAM
      “Persaudaraan” atau “hak-hak generasi ketiga” diwakili oleh tuntutan atas “hak solidaritas” atau “hak bersama”. Melalui tuntutan atas hak solidaritas itu, negara-negara berkembang menginginkan terciptanya suatu tatanan ekonomi dan hukum internasional yang kondusif bagi terjaminnya hak-hak (i) hak atas pembangunan; (ii) hak atas perdamaian; (iii) hak atas sumber daya alam sendiri; (iv) hak atas lingkungan hidup yang baik; dan (v) hak atas warisan budaya sendiri.













BAB II

2.        Pemajuan,Penghormatan dan Penegakan HAM
2.1    Pengertian hak asasi manusia
hak asasi manusia adalah hak dasar yang di miliki manusia karena martabatnya sebagai manusia bukan di berikan manusia atau negara.oleh jkarena itu,hak asasi tidak dapat di hilangkan atau dinyatakan tidak berlakau oleh negara.
Pengertian HAM tidaklah statis melainkan dinamis.hak asasi manusia yang mulanya kepedulian akan melindungi indiviu yang menghadapi absulutisme negara,berkembang pada hak asasi penciptaan kondisi sosial,budaya,ekonomi,politik,sehingga mumungkinkan individu mengembangkan dirinya enjadi pribdi yang multidimensional.

2.2   Sejarah  HAM
Sejarah HAM di mulai di inggris.bangsa inggris memilki tradisi yang melawan rajanya yang ingin berkuasa mutlak.
a.       Tahun 1215,kaum bangsawan memaksa raja john menerbitkan magna charta libertatum (larangan hukuman,penahanan,dan perampasan banda sewenang-wenang).
b.      Tahun 1679,terbit habeat corpus act (orang yag di tahan harus di hadapkan kepada hakim dalam waktu 3 hari atas tuduhannya dan atas apa dia di tahan).
c.       Tahun1689,terbit bill of right (akta deklarasi hak dan kebebasan kawula dan tata cara suksesi raja). Akta ini merupakan konstitusi modern pertama di dunia.pada akta tersebut di tegaskan bahwa raja tunduk kepada parlemen,UU ini masih deskriminatif karena hanya menhgakui hak kaum bangsawan (itupun hanya laki-laki).




2.3    Jenis – jenis  HAM
Pandangan mengeni macam HAM sangat beragam perbedaan ini sangat di  pengaruhi oleh latarbelakang atau kondisi negara asal para filsuf dan pakar HAM  dan perkembangan zaman.para filsuf terkenal seperti john locke,aristoteles,montesque,dan jj.rouseau menyimpilkan bahwa hak-hak asasi mencakup hak kemerdekaan atas dirisendiri,hak kemerdekaan beragama,hak kemerdeekaan berkumpul,hak atas semua warga negara dari pemenjaraan sewenang-wenang (bebas dari rasa takut) dan hak kemerdekaann pikiran dan pers.
Menurut briefly,pada dasarnya hak asasi manusia di bagi atas hak memperthankan diri (self preservation) ; hak kemerdekaan independent (independence); hak bersamaan pendapat (equqlity); hak untuk di hargai (respect); dan hak bergaul antar manusia (intercourse).dari pendapat di atas dapat di simpulkan jenis hak asasi manusia seperti terlihat pada table berikut baik bersifat individual amupun kolektif.

Tabel.1 jenis – jenis HAM
No
Jenis HAM
Contoh
1
Hak asasi pribadi
(personal right)
·      Kebebasan menyatakan pendapat
·      Kebebasan memluk agama
·      Kebebasan bergerak
2
Hak- hak asasi ekonomi
(property right)
·      Kebebasan memilki sesuatu,menjual,membeli,serta memanfaatkan sesuatu.
·      Hak mendapatkan tunjangan hidup bagi orang miskin serta anak terlantar.
3
Hak asasi politik
(politicaly right)
·      Hak ikut serta dalam pemerintahan
·      Hak pilih (hak di pilih atau memilih) dalam pemilu
·      Hak mendirikan partai polotik,ormas atau organisasi lainnya.
4
Hak asasi hokum
(right of legal) equality)
·      Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hokum dan pemerintahan.
5
Hak-hak sasasi social dan kebudayaan
(Social and cultural right)
·      Hak memperoleh jaminan kesehatan dan pendidikan
·      Hak mengembangkan kebbudayaan
6
Hak-hak asasi dalam tatacara peradilan dan perlindungan
(procedural right)
·      Hak mendapatkan tata cara peradilan dan perlindungan dalam hal penangkapan, penyitaan,penahanan,penyitaan,penggeledahan,atau peradilan.

2.1    Upaya Pemerintah Dalam Menegakan HAM
Bagaimana cara menumbuhkan sikap hormat-menghormati dan menegakan HAM di Indonesia ? Memang buakn pekerjaan yang mudah.namun,namun  ini buan tidak mungkin dilakukan. Adanya berbagai peraturan tertulis tentang HAM di Indonesia sudah menunjukan kemauan untuk menegakan HAM di Indonesia. Sebagian besar peraturan HAM tersebut di hasilkan di masa reformasi.
Peraturan perundangan serta kovenan internasional suda banyak di ratifikasi oleh Indonesia. upaya penegakan HAM akan berhasil jika putusan pengadialan tidak memihak dan merdeka.
Di bandingkan pada masa sebelumnya,perkembangan HAM di Indonesia pada masa reformasi memiliki landasan operasioanal yang lebih jelas. Sebenernya istilah hak asasi manusia dan hak dasar sudah banyak tercantum dalam peraturan perundang undangan Indonesia,seperti dalam UUD 1945, konatitusi RIS 1949,UUD sementara 1950,dan TAP MPRS No. XIV/MPRS/1966.walaupun begitu ketetapan MPR tentang HAM baru di hasilkan pada masa reformasi,misalnya tap No. XVII/MPR/1998.
Untuk menegakan hak – hak asasi di Indonesia, pemerintah  membentuk independen komisi nasional hak asasi manusia (komnas HAM) yang berkedudukan di Jakarta melalui peraturan presiden No. 50 tahun 1993,komnas HAM hanya berfungsi sebagai penyelidik denagn mengumpulkan berbagai data dari kasus yang diduga melanggar HAM. Hasil dari penyelidikan di serahkan kepada kejaksaan,selanjutnya proses di pengadilan.
Penegakan HAM secara yuridis ini di perkuat dengan adanya UU No. 39 tahun 1999 pelaksanaan HAM di Indonesia serta UU No. 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM. Tap MPR No. XVII/MPR/1998 memuat piagam hak asasi manusia yang mencakup hak untuk hidup,hak untuk berkeluarga,hak untuk melanjutkan keturunan,hak untuk mengembangkan diri,hak atas keadilan,hak kemerdekaan,hak mendapatkan informasi,hak atas keamanan,hak kesejahteraan,hak atas pemajuan dan perlindungan atas pemarintah.
Meski dari perangkat perundang – undangan sudah menunjukan kemajuan yang positif,penegakan HAM dan keadilan masih jauh dari harapan.banyak pelanggaran HAM yang terjadi masih belum di selesaikan secara adil atau memenuhi rasa keadilan masyarakat.

2.2    Peranan Masyarakat Dalam Penegakan HAM
Dalam usaha penegakan HAM di sebuah negara,khususnya Indonesia, partisipasi pemerintah dan masyarakat sangatlah di perlukan. Pihak masyarakat yang dapat dan berhak berpartisipasi dalam usaha perlindungan,penegakan dan pemajuan hak asasi manusia meliputi hak kelompok atau individual,organisasi politik,organisasi masyarakat,organisasi lembaga swadaya masyarakat,atau lembaga masyarakat lainnya.
Pelanggaran HAM bisa terjadi kapan saja dan dimana saja. Setiap individu berhak untuk berpartisipasi dalam penegakan HAM apabila dia mendapat perlakuan atau tindakan yang melanggar HAM. Bentuk partisipasi yang dapat dilakukan adalah melaporkan pelanggaran HAM kepada komnas HAM atau lembaga lainnya. Seiring perkembangan masyarakat dewasa ini,perubahan yang terjadi di masyarakat semakin pesat dan dinamis sehingga sangatlah sulit bagi pemerintah untuk mengamati kebutuhan hak asasi masyarakat setiap waktu. Untuk mengatasi kendala tersebut masyarakat dapat membantu dengan melakukan penelitian,pendidikan,dan penyebarluasan informasi mengenai HAM. Baik dilakukan secara sendiri sendiri ataupun bekerjasama dengan komnas HAM.   



sumber : listyarti,Retno dan setiadi …,pendidikan kewarganegaraan untuk SMK dan MAK kelas X,penerbit ; Erlangga,percetakan ; PT.Gelora Aksara Pratam, Jakarta 2008

Selasa, 17 Maret 2015

DEMOKRASI DAN PENDIDIKAN PENDAHULUAN BELA NEGARA



BAB I

1.Latarbelakang Demokrasi
Demokrasi merupakan suatu sistem untuk mengatur tata tertib masyarakat
dan juga mengadakan perubahan masyarakat, menentukan corak kebudayaan sendiri, kebebasan, berkumpul, menentukan kebebasan bergerak, menyatakan pendapat dan tulisan, menganut agama dan kepercayaan dan keyakinan masingmasing. Teorisasi demokrasi melahirkan dua pendekatan yang lazim digunakan apabila hendak menjelaskan konsep demokrasi, yaitu pendekatan klasik normative yang juga dikenal dengan pendekatan substantif dan pendekatan empiris minimalis atau juga dikenal dengan pendekatan prosedural1. Dalam ilmu politik, dikenal dua macam pemahaman tentang demokrasi; pemahaman secara normatif dan pemahaman secara empirik. Untuk pemahaman yang terakhir ini disebut juga sebagai Procedural Democracy2.
Pendekatan klasik normatif memahami demokrasi sebagai sumber wewenang dan tujuan (resep bagaimana demokrasi itu seharusnya), sementara pendekatan empiris minimalis lebih menekankan pada sistem politik yang dibangun (deskripsi tentang apa demokrasi itu sekarang). Pendekatan klasik normatif lebih banyak membicarakan ide-ide dan model-model demokrasi secara substantif dan umumnya mendefinisikan demokrasi dengan istilah-istilah kehendak rakyat sebagai sumber alat untuk mencapai kebaikan bersama3.
Pada umumnya pendefinisian demokrasi diletakkan pada dasar sebuah pemerintahan dari rakyat, bukannya dari pada Aristokrat, kaum Monarki, Birokrat, para ahli ataupun para pemimpin agama, oleh rakyat dan untuk rakyat.4 Perkembangan selanjutnya demokrasi ditandai dengan lahirnya Magna Carta (Piagam Besar) pada 15 juni 1215. Magna Carta merupakan semacam kontrak antara beberapa bangsawan dan Raja Jhon dari Inggris dimana untuk pertama kalinya seorang raja yang berkuasa mengikatkan diri untuk mengakui dan menjamin beberapa hak dari bawahannya sebagai imbalan untuk penyerahan dana bagi keperluan perang dan sebagainya5. Magna Carta memiliki dua pesan yang berjangkauan luas; pertama, bahwa kekuasaan pemerintahan adalah terbatas; dan kedua, bahwa hak asasi manusia lebih tinggi dari kekuasaan raja6. Rene Descartes (1596-1650) melalui ucapannya Cogito Ergo Sum (saya berfikir maka saya ada) mengilhami lahirnya gagasan nilai-nilai kebebasan manusia. Gagasan tersebut memberikan ruang leluasa bagi pengembangan demokrasi. Karya-karya yang menyuarakan kebebasan pada gilirannya bertebaran pada masa itu, semisal karya Jhon Locke (1632-1704), Charles de Secondat Montesquieu (1689-1755) dan Jean Jacques Rousseau (1712-1778), yang kesemuanya memiliki tujuan tunggal yakni bagaimana membangun struktur politik yang serasional mungkin7.
John Locke melalui karyanya ”Two Treatis of Government” menyatakan struktur politik seharusnya didasarkan pada persamaan penuh dan kebebasan
dibatasi hanya karena harus menghormati satu sama lain dalam kerangka hidup bersama dan damai. Implementasi kekuasaan dijalankan dalam lembaga yang terpisah kewenangannya. Lembaga legislatif membuat hukum sedangkan lembaga eksekutif yang menjalankan hukum serta bertanggung jawab pada monarki dan pemerintahannya.8 Negara memiliki kekuasaan namun dibatasi oleh hak alamiah yang dimiliki oleh manusia sejak lahir, yaitu hak atas kehidupan, hak atas kemerdekaan dan hak atas milik pribadi9. Karya Locke sangat berpengaruh pada perkembangan politik selanjutnya. Menurut John Locke hak-hak politik mencakup hak atas hidup, atas kebebasan dan hak untuk mempunyai hak milik (Life, Liberty, and Property)10.
Undang-Undang Dasar adalah sumber utama dari norma-norma hukum tata negara serta mengatur bentuk dan susunan negara, alat-alat perlengkapannya di pusat dan di daerah, mengatur tugas-tugas alat perlengkapan itu serta hubungannya satu sama lain.11 Undang-Undang Dasar sesuatu negara, akan diketahui bentuk dan susunan negara itu, misalnya bahwa bentuk negara Republik Indonesia adalah ”republik” dengan susunan ”kesatuan”, bukan susunan negara ”serikat” (federasi).12 Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 menghasilkan alat-alat perlengkapan negara yang baru seperti Dewan Perwakilan Daerah, Komisi Yudisial, Mahkamah Konstitusi (Constitutional Court).
2. Tujuan Demokrasi
Salah satu tujuan Demokrasi adalah menciptakan kedaulatan negara kepada rakyat yang bertujuan menciptakan pemerintahan yang legal dan di kehendaki oleh rakyat,
Demokrasi hanya menjamin kebebasan politik yaitu kebebasan mengeluarkanpendapat dan politik.Tujuan kita berbangsa dan bernegara adalahmenciptakan masyarakat yang adil dan makmur, sehingga negra ini dapat terpimpin dan tidak ada lagi perselisihan antar bangsa, karna walaupun berbeda suku namun tetap masih satu bangsa dan satu negara yaitu negara indonesia,  oleh karena itu tujuan demokrasi tidak lain dalah memberika kebebsa bagi rakyat untuk memilih dan mengemukakakn pendapatnya dalam bermusyawarah, sehingga sutu keputusan harus di putuskan secara adil agar tidak ada pihak yang merasa di rugikan , sehingga Demikrasi dapat berjalan sampai generasi penerus bangsa , Demokrasi sangatlah penting untuk mencegah terjadinya perselisihan antar bangsa
3. Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung atau melalui perwakilan. Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu “demos” yang berarti “rakyat” dan “kratos” yang berarti kekuasaan. Istilah demokrasi pertama kali diperkenalkan oleh Aristosteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat). Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburg nya mendefiniskan demokrasi sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Dalam hal ini berarti bahwa kekuasaan tertinggi pemerintahan dipegang oleh rakyat.
4. Prinsip-prinsip Demokrasi
Prinsip demokrasi dan prasyarat berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi Negara Kesatuan Repulik Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan “soko guru demokrasi”. Menurut Almadudi, prinsip demokrasi adalah :
  1. Kedaulatan rakyat.
  2. Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah.
  3. Kekuasaan Mayoritas.
  4. Hak-hak minoritas.
  5. Jaminan Hak Asasi Manusia (HAM).
  6. Pemilihan yang adil, bebas, dan jujur.
  7. Persamaan di depan hukum.
  8. Proses hukum yang wajar.
  9. Pembatasan pemerintah secara kontitusional.
  10. Pluralisme ekonomi, politik, dan sosial.
  11. Nilai-nilai toleransi, pragtisme, kerja sama, dan mufakat.

5. Bentuk bentuk Demokrasi Modern

Ada tiga bentuk demokrasi modern yang bisa dianut oleh negara negara di dunia pada saat ini, yaitu sebagai berikut.

5.1 Demokrasi Sistem Parlementer

Dalam sistem parlementer hubungan antara eksekutif (pemerintah) dan badan legislatif (badan perwakilan rakyat) sangat erat. Kekuasaan eksekutif diserahkan kepada suatu badan yaitu kabinet/dewan menteri. Menteri menteri baik secara perorangan maupun secara bersama sama sebagai kabinet (dewan menteri) mempertanggung jawabkan segala kebijakan pemerintahanya kepada parlemen. Apabila pertanggung jawaban menetri atau dewan menteri ditolak parlemen, maka menteri yang bersangkutan atau para menteri (kabinet) tersebut harus mengundurkan diri. Hal ini sering disebut krisis kabinet. Apabila terjadi perselisihan antara kabinet dengan parlemen dan kepala negara beranggapan kabinet dalam pihak yang benar maka kepala negara akan membubarkan parlemen. Kelebihan dari sistem ini adalah rakyat dapat menjalankan fungsi pengawasan dan berperan dalam penyelnggaraan negara.

5.2 Demokrasi Sistem Pemisah Kekuasaan

Dalam sistem pemisahan kekuasaan ini, hubungan antara badan eksekutif dengan badan legislatif tidak ada karena terdapat pemisahan yang tegas antara kekuasaan eksekutif (pemerintah) dan legislatif (badan perwakilan rakyat). Hal ini sesuai dengan ajaran Trias Politika, Kekuasaan negara itu dipisahkan menjadi tiga macam , yaitu sebgai berikut.
1) Kekuasaan legislatif: kekuasaan membuat undang undang.
2) kekuasaan Eksekutif: Kekuasaan menjalankan undang undang
3) Kekuasaan yudikatif: kekuasaan mengawasi jalanya undang undang
Menurut sistem pemisahan kekuasaan, lembaga eksekutif (pemerintah) terdiri atas presiden sebagai kepala pemerintahan dibantu oleh para menteri, menteri menteri diangkat da bertanggung jawab kepada presiden. Sistem seperti ini disebut sistem Presidensial.
Kelebihan dari sistem ini adalah sebagai berikut.
1) Ada kestabilan pemerintah
2) Pemerintah tidak dapat dijatuhkan oleh Badan Perwakilan Rakyat (parlemen)
3) Program-program pemerintah dapat terlaksana karena ada kestabilan pemerintahan.
Sementara itu, kelemahan dalam sistem ini antara lain lemahnya pngawasan dari rakyat dan mendorong pemusatan kekuaaan di tangan presiden.

5.3 Demokrasi Sistem Referendum (Pengawasan Langusng oleh Rakyat)

Demokrasi dengan sistem referendum, tugas badan perwakilan rakyat selalu diawasi oleh rakyat yaitu dalam bentuk referendum. Apa yang dimaksud dengan referendum ? Refendum yaitu pemungutan suara langsung oleh rakyat tanpa melalui badan legislatif.
Ada dua macam Referendum, yaitu sebagai berikut.
1) Referendum Obligatoire (referendum Wajib)
Referendum Obligatoire Adalah referendum yang menentukan berlakunya suatu undang undang. Undang undang baru berlaku bilas mendapat persetujuan rakyat melalui referendum
2) Referendum Fakultatif (referendu Tidak wajib)
Referendum Fakultatif Adalah referendum yang menentukan apakah suatu undang undang yang sedang berlaku dapat terus dipergunakan atau tidak atau perlu tidaknya perubahan perubahan.
  • Kelebihan sistem Referendum, adalah sebagai berikut.
1) Tidak semua rakyat punya pengetahuan tentang undang undang yang baik.
2) pembuatan undang undang menjadi lebih lambat/lama
  • Kelemahan Dalam sistem ini adalah sebagai berikut.
1) Tidak semua rakyat mempunyai pengetahuan yang cukup tentang UU yang baik.
2) Pembuatan UU mejadi lambat.

6.  Bentuk Demokrasi Berdasarkan Penyaluran Kehendak Rakyat

berdasarkan penyaluran kehendak rakyat demokrasi dibedakan menjadi demokrasi langsung dan tidak langsung.

6.1 Demokrasi Langsung 

Apa yang dimaksud dengan Demokrasi Langsung ? Demokrasi langsung yaitu demokrasi yang mengikutsertakan setiap warga negaranya dalam permusyawaratan untuk menentukan kebijaksanaan umum negara atau undang undang. Dalam demokrasi langsung ini, rakyat secara langsung menyampaikan aspirasinya  dengan bermusyawarah dalam rapat. Dalam semokrasi langsung, segala aspirasi rakyat dapat diputuskanoleh rakyat. Pada zaman modern sekarang, mengingat jumlah penduduk makin banyak, maka tidaklah mungkin dapat dilaksanakan demokrasi secara langsung seperti zaman yunani Kuno. Pelaksanaan demokrasi yang tepat untuk saat ini adalah demokrasi perwakilan.
Pelaksanaan demokrasi di setiap negara banyak dipergunakan disetiap negara banyak dipengaruhi oleh faktor faktor seperti: Sejarah, Kebudayaan, Dasar negara, dan latar belakang lainya.

6.2 Demokrasi Tidak Langsung

 Apa yang dimaksud dengan Demokrasi tidak langsung ? Demokrasi tak langsung yaitu paham demokrasi yang dilaksanakan melalui sistem perwakilan. Rakyat menyerahkan aspirasinya kepada suatu badan yang mewakilinya. Demokrasi tidak langsung/perwakilan biasanya dilaksanakan melalui pemilihan umum.
Dalam negara modern seperti sekarang di mana jumlah penduduknya sudah banyak, wilayahnya cukup luas, tidak mungkin meminta pendapat rakyat seorang demi seorang dalam menjalankan roda pemerintahan. Apalagi masyarakat mempunyai kesibukan sendiri sendiri serta tingkat kepandaian orang berbeda, menyebabkan kedaulatan rakyat tidak mungkin dapat dilakukan secara murni dan keadaan menghendaki bahwa kedaulatan takyat itu dilaksanakan dengan perwakilan langsung.
Kedaulatan rakyat dengan perwakilan atau demokrasi dengan perwakilan/tidak langsung yang menjalankan kedaulatan itu adalah wakil wakil rakyat. Wakil wakil rakyat bertindak atas nama rakyat dan menentukan corak dan cara pemerintah serta tujuan yang hendak dicapai. Agar wakil wakil tersebut benar benar dapat bertindak atas nama rakyat, maka wakil wakil itu ditentukan sendiri oleh rakyat. Untuk menentukannya dapat melalui pemilu.
Jadi Pemilu adalah cara untuk memilih wakil rakyat. Bagi suatu negara yang menyebut dirinya negara demokrasi, pemilu itu harus dilaksanakan dalam waktu tertentu.
Pemilu merupakan salah satu hak asasi warga negara yang sangat prinsipil, karenanya adalah suatu keharusan untuk melaksanakanya. Bagi negara demokrasi, pemilu adalah syarat mutlak untuk melaksanakan kedaulatan rakyat.

Usaha untuk membatasi kekuasaan kekuasaan agar tidak menjurus ke arah kekusaan absolut telah menghasilkan ajaran Rule of Law (kedaulatan hukum). Ajaran ini menegaskan bahwa yang berdaulat daam suatu negara adalah hukum. Semua orang baik rakyat biasa maupun penguasa harus tunduk pada hukum. Diberlakukannya ajaran ini guna menghindarkan tindakan sewenang wenang penguasa terhadap rakyat. dengan kata lain hak hak rakyat akan terlindungi.
Adapun Unsur unsur Rule of Law adalah sebagai berikut.
1) Berlakunya supremasi hukum (hukum menempati kedaulatan tertinggi, semua orang tunduk padanya) dan tidak kesewenang wenangan.
2) Perlakuan yang sama di depan hukum bagi setiap warga negara.
3) Terlindunginya hak hak manusia oleh UU serta keputusan keputusan pengadilan.
Syarat syarat pemerintah demokrasi dibawah Rule of Law adalah adanya hak hak sebagai berikut.
1) perlindungan secara konstitusional atas hak hak warga negara.
2) Badan kehakiman atau peradilan
3) Pemilihan umum yang bebas
4) Kebebasan untuk menyatakan pendapat.
5) Kebebasan untuk berorganisai dan beroposisi
6) Adanya pendidikan kewarganegaraan.
Keenam syarat tersebut harus dipenuhi dalam pemerintahan yang demokratis. Jika tidak, apalagi terdapat praktik praktik yang bertentangan dengan keenam prinsip tersebut, maka sistem pemerintahan itu kurang layak disebut pemerintahan yang demokratis.





                                                                   BAB II      
1.      PENDIDIKAN PENDAHULUAN BELA NEGARA DAN RELEVANSINYA DI ERA REFORMASI
Oleh: Budi S. Satari MA*
Era reformasi membawa banyak perubahan di hampir segala bidang di Republik Indonesia. Ada perubahan yang positif dan bermanfaat bagi masyarakat, tapi tampaknya ada juga yang negatif dan pada gilirannya akan merugikan bagi keutuhan wilayah dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Suasana keterbukaan pasca pemerintahan Orde Baru menyebabkan arus informasi dari segala penjuru dunia seolah tidak terbendung. Berbagai ideologi, mulai dari ekstrim kiri sampai ke ekstrim kanan, menarik perhatian bangsa kita, khususnya generasi muda, untuk dipelajari, dipahami dan diterapkan dalam upaya mencari jati diri bangsa setelah selama lebih dari 30 tahun merasa terbelenggu oleh sistem pemerintahan yang otoriter.
Salah satu dampak buruk dari reformasi adalah memudarnya semangat nasionalisme dan kecintaan pada negara. Perbedaan pendapat antar golongan atau ketidaksetujuan dengan kebijakan pemerintah adalah suatu hal yang wajar dalam suatu sistem politik yang demokratis. Namun berbagai tindakan anarkis, konflik SARA dan separatisme yang sering terjadi dengan mengatas namakan demokrasi menimbulkan kesan bahwa tidak ada lagi semangat kebersamaan sebagai suatu bangsa. Kepentingan kelompok, bahkan kepentingan pribadi, telah menjadi tujuan utama. Semangat untuk membela negara seolah telah memudar.
Bela Negara biasanya selalu dikaitkan dengan militer atau militerisme, seolah-olah kewajiban dan tanggung jawab untuk membela negara hanya terletak pada Tentara Nasional Indonesia. Padahal berdasarkan Pasal 30 UUD 1945, bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara Republik Indonesia. Bela negara adalah upaya setiap warga negara untuk mempertahankan Republik
Indonesia terhadap ancaman baik dari luar maupun dalam negeri.
UU no 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara RI mengatur tata cara penyelenggaraan pertahanan negara yang dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) maupun oleh seluruh komponen bangsa. Upaya melibatkan seluruh komponen bangsa dalam penyelenggaraan pertahanan negara itu antara
lain dilakukan melalui Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Di dalam masa transisi menuju masyarakat madani sesuai tuntutan reformasi, tentu timbul pertanyaan apakah Pendidikan Pendahuluan Bela Negara masih relevan dan masih dibutuhkan. Makalah ini akan mencoba membahas tentang relevansi Pendidikan Pendahuluan Bela Negara di era reformasi dan dalam rangka menghadapi era globalisasi abad ke 21.
1.1 Hakekat Ancaman Terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia
Ancaman Dari Luar
Dengan berakhirnya Perang Dingin pada awal tahun 1990an, maka ketegangan regional di dunia umumnya, dan di kawasan Asia Tenggara khususnya dapat dikatakan berkurang. Meskipun masih terdapat potensi konflik khususnya di wilayah Laut Cina Selatan, misalnya sengketa Kepulauan Spratly yang melibatkan beberapa negara di kawasan ini, masalah Timor Timur yang menyebabkan ketegangan antara Indonesia dan Australia, dan sengketa Pulau Sipadan/Ligitan antara Indonesia dan Malaysia, namun diperkirakan semua pihak yang terkait tidak akan menyelesaikan masalah tersebut melalui kekerasan bersenjata. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa dalam jangka waktu pendek ancaman dalam bentuk agresi dari luar relatif kecil. Potensi ancaman dari luar tampaknya akan lebih berbentuk upaya menghancurkan moral dan budaya bangsa melalui disinformasi, propaganda, peredaran narkotika dan obat-obat terlarang, film-film porno atau berbagai kegiatan kebudayaan asing yang mempengaruhi bangsa Indonesia terutama generasi muda, yang pada gilirannya dapat merusak budaya bangsa. Potensi ancaman dari luar lainnya adalah dalam bentuk "penjarahan" sumber daya alam Indonesia melalui eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkontrol yang pada gilirannya dapat merusak lingkungan atau pembagian hasil yang tidak seimbang baik yang dilakukan secara "legal" maupun yang dilakukan melalui kolusi dengan pejabat pemerintah terkait sehingga meyebabkan kerugian bagi negara.
Semua potensi ancaman tersebut dapat diatasi dengan meningkatkan Ketahanan Nasional melalui berbagai cara, antara lain:
a. Pembekalan mental spiritual di kalangan masyarakat agar dapat menangkal pengaruh- pengaruh budaya asing yang tidak sesuai dengan norma-norma kehidupan bangsa Indonesia
b. Upaya peningkatan perasaan cinta tanah air (patriotisme) melalui pemahaman dan penghayatan (bukan sekedar penghafalan) sejarah perjuangan bangsa.
c. Pengawasan yang ketat terhadap eksploitasi sumber daya alam nasional serta terciptanya suatu pemerintahan yang bersih dan berwibawa (legitimate, bebas KKN, dan konsisten melaksanakan peraturan/undang-undang).
d. Kegiatan-kegiatan lain yang bersifat kecintaan terhadap tanah air serta menanamkan semangat juang untuk membela negara, bangsa dan tanah air serta mempertahankan Panca Sila sebagai ideologi negara dan UUD 1945 sebagai landasan berbangsa dan bernegara.
e. Untuk menghadapi potensi agresi bersenjata dari luar, meskipun kemungkinannya relatif     
sangat kecil, selain menggunakan unsur kekuatan TNI, tentu saja dapat menggunakan unsur Rakyat Terlatih (Ratih) sesuai dengan doktrin Sistem Pertahanan Semesta.
Dengan doktrin Ketahanan Nasional itu, diharapkan bangsa Indonesia mampu mengidentifikasi berbagai masalah nasional termasuk ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan terhadap keamanan negara guna menentukan langkah atau tindakan untuk menghadapinya.

1.2 Ancaman Dari Dalam
Meskipun tokoh-tokoh LSM banyak yang menyatakan hal ini sebagai sesuatu yang mengada-ada, pada kenyataannya potensi ancaman yang dihadapi negara
Republik Indonesia tampaknya akan lebih banyak muncul dari dalam negeri, antara lain dalam bentuk:
a. disintegrasi bangsa, melalui gerakan-gerakan separatis berdasarkan sentimen kesukuan atau pemberontakan akibat ketidakpuasan daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat
b. keresahan sosial akibat ketimpangan kebijakan ekonomi dan pelanggaran Hak Azasi Manusia yang pada gilirannya dapat menyebabkan huru-hara/kerusuhan massa
c. upaya penggantian ideologi Panca Sila dengan ideologi lain yang ekstrim atau yang tidak sesuai dengan jiwa dan semangat perjuangan bangsa Indonesia
d. potensi konflik antar kelompok/golongan baik akibat perbedaan pendapat dalam masalah politik, maupun akibat masalah SARA e. makar atau penggulingan pemerintah yang sah dan konstitusional Di masa transisi ke arah demokratisasi sesuai dengan tuntutan reformasi saat ini, potensi konflik antar kelompok/golongan dalam masyarakat sangatlah besar. perbedaan pendapat yang justru adalah esensi dari demokrasi malah merupakan potensi konflik yang serius apabila salah satu pihak berkeras dalam mempertahankan pendiriannya sementara pihak yang lain berkeras memaksakan kehendaknya. Dalam hal ini, sebenarnya cara yang terbaik untuk mengatasi perbedaan pendapat adalah musyawarah untuk mufakat. Namun cara yang sesungguhnya merupakan ciri khas budaya bangsa Indonesia itu tampaknya sudah dianggap kuno atau tidak sesuai lagi di era reformasi ini.
Masalahnya, cara pengambilan suara terbanyakpun (yang dianggap sebagai cara yang paling demokratis dalam menyelesaikan perbedaan pendapat) seringkali menimbulkan rasa tidak puas bagi pihak yang "kalah", sehingga mereka memilih cara pengerahan massa atau melakukan tindak kekerasan untuk memaksakan kehendaknya. Tidak adanya kesadaran hukum di sebagian kalangan masyarakat serta ketidak pastian hukum akibat campur tangan pemerintah dalam sistem peradilan juga merupakan potensi ancaman bagi keamanan dalam negeri. Apalagi di masa transisi saat ini ada kelompok/golongan yang secara terbuka menyatakan tidak mengakui Peraturan/perundangan yang dikeluarkan oleh pemerintah transisi yang berkuasa saat ini. Pelecehan terhadap hukum/undang-undang ini jelas menimbulkan kekacauan/anarki dan merupakan potensi konflik yang serius.
Contoh yang paling nyata adalah insiden Semanggi di mana para pengunjuk rasa yang jelas-jelas tidak mematuhi UU no 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum akhirnya bentrok dengan aparat keamanan yang justru ingin menegakkan hukum. Terlepas dari berbagai faktor psikologis dan politis yang memicu terjadinya insiden tersebut, kenyataannya adalah seandainya semua pihak menyadari pentingnya kepatuhan terhadap hukum, tentunya insiden itu tidak akan terjadi. Keragu-raguan aparat penegak hukum (kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan) dalam menangani berbagai tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat tinggi negara juga potensial untuk menyulut huru-hara akibat kekecewaan masyarakat. Tidak adanya kesadaran hukum, di samping aspek sosial-psikologis yang perlu diteliti lebih lanjut dan dicarikan penyelesaiannya, juga menyebabkan sering timbulnya tawuran antar warga atau tawuran antar pelajar yang pada gilirannya menimbulkan keresahan masyarakat dan menyebabkan instabilitas keamanan lingkungan.Maka, sosialisasi berbagai peraturan dan perundang-undangan serta penegakan hukum yang tegas, adil dan tanpa pandang bulu adalah satu-satunya jalan untuk mengatasi potensi konflik ini. Potensi ancaman dari dalam negeri ini perlu mendapat perhatian yang serius mengingat instabilitas internal seringkali mengundang campur tangan pihak asing, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk kepentingan mereka.
1.3 Memudarnya Nasionalisme dan Kecintaan Pada Bangsa dan Tanah Air
Sebagai produk dari faktor politik, ekonomi, sosial dan intelektual pada suatu tahapan sejarah, nasionalisme adalah "suatu kondisi pikiran, perasaan atau keyakinan sekelompok manusia pada suatu wilayah geografis tertentu, yang berbicara dalam bahasa yang sama, memiliki kesusasteraan yang mencerminkan aspirasi bangsanya, terlekat pada adat dan tradisi bersama, memuja pahlawan mereka sendiri dan dalam kasus-kasus tertentu menganut agama yang sama"
Nasionalisme adalah produk langsung dari konsep bangsa. Ia merujuk kepada perasaan "kasih sayang" pada satu sama lain yang dimiliki oleh anggota bangsa itu dan rasa kebanggaan yang dimiliki oleh bangsa itu sendiri. Dia adalah semangat kebersamaan yang bertujuan memelihara kesamaan pandangan, kesamaan masyarakat dan kesamaan bangsa dalam suatu kelompok orang-orang tertentu. Dia adalah suatu idelogi abstrak yang mengakui kebutuhan akan suatu pengalaman bersama, kebudayaan bersama, dasar sejarah, bahasa bersama dan lingkungan politik yang homogen. Nasionalisme dapat diungkapkan dengan berbagai cara, misalnya keinginan untuk mencapai taraf kehidupan yang tinggi, keinginan untuk memenangkan medali emas lebih banyak dari negara lain dalam Olympiade, atau bahkan menundukkan wilayah lain yang berbatasan.
Akhir-akhir ini ditengarai bahwa semangat nasionalisme dan patriotisme, khususnya di kalangan generasi muda Indonesia telah memudar.
Beberapa indikasi antara lain adalah munculnya semangat kedaerahan seiring dengan diberlakukannya otonomi daerah; ketidakpedulian terhadap bendera dan lagu kebangsaan; kurangnya apresiasi terhadap kebudayaan dan kesenian daerah; konflik antar etnis yang mengakibatkan pertumpahan darah.
Ketidak mampuan pemerintah pasca Orde Baru untuk mengatasi krisis multidimensional sering dijadikan "kambing hitam" penyebab memudarnya nasionalisme. Banyak orang yang tidak merasa bangga menjadi orang Indonesia akibat citra buruk di dunia internasional sebagai "sarang koruptor" dan "sarang teroris". Banyak orang yang enggan membela negara dengan alasan "saya dapat dari negara?" Presiden John F. Kennedy dari Amerika Serikat pernah mengatakan, "don't ask what your country can do for you, ask what can you do for your country!" (jangan tanyakan apa yang dapat dilakukan oleh negaramu untukmu, tapi tanyakan apa yang dapat kamu lakukan untuk negaramu!) Semangat seperti itu seharusnya juga berlaku bagi semua warga negara Indonesia. Ada semacam kekeliruan pandangan bahwa negara identik dengan pemerintah. Setiap warga negara boleh saja tidak setuju dengan kebijakan pemerintah, tapi dia tetap berhak dan wajib membela negaranya.
Memudarnya nasionalisme dan patriotisme mungkin juga disebabkan oleh tiadanya penghayatan atas arti perjuangan para pahlawan kemerdekaan. Perayaan hari Kemerdekaan setiap tanggal 17 Agustus selama berpuluh tahun terkesan hanya sebagai ritual upacara bendera yang membosankan. Tradisi "hura-hura" lomba makan krupuk dan panjat pinang, panggung hiburan yang dari tahun ke tahun hanya diisi oleh vocal group remaja setempat di setiap RT di seluruh tanah air dan gapura yang mencantumkan slogan-slogan kosong di setiap ujung gang. Yang lebih memprihatinkan, di tengah krisis ekonomi yang berlarut-larut ini, hari Kemerdekaan dirayakan dengan kembang api. Betapa tidak nasionalis dan tidak patriotisnya, membakar uang puluhan juta rupiah sementara sebagian besar rakyat tengah menderita. Sedikit sekali kelompok masyarakat yang merayakan hari Kemerdekaan dengan acara syukuran dan do'a bersama mengingat jasa para pahlawan yang telah mengorbankan nyawa mereka untuk mencapai kemerdekaan ini.
Demikian pula Sumpah Pemuda, yang sebenarnya adalah modal awal persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia jauh sebelum kemerdekaan, kini seolah hanya merupakan pelajaran sejarah yang tidak pernah dihayati dan diamalkan. Munculnya gerakan separatisme dan konflik antar etnis membuktikan
tidak adanya kesadaran bahwa kita adalah satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa. Harus diakui bahwa ada faktor-faktor politis, ekonomi dan psikologis yang menyebabkan gerakan-gerakan separatis maupun konflik antar etnis itu, misalnya masalah ketidak adilan sosial dan ekonomi, persaingan antar kelompok dan sebagainya. Kurang tanggapnya pemerintah baik di pusat maupun daerah untuk mengantisipasi atau segera menangani berbagai permasalahan itu menyebabkan tereskalasinya suatu masalah kecil menjadi konflik yang berkepanjangan.
2.      Bela Negara Sebagai Hak dan Kewajiban Warga Negara
2.1 Konsep Bela Negara
Pasal 30 UUD 1945 menyebutkan bahwa "tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara". Konsep Bela Negara dapat diuraikan yaitu secara fisik maupun non-fisik. Secara fisik yaitu dengan cara "memanggul bedil" menghadapi serangan atau agresi musuh. Bela Negara secara fisik dilakukan untuk menghadapi ancaman dari luar. Sedangkan Bela Negara secara non-fisik dapat didefinisikan sebagai "segala upaya untuk mempertahankan negara kesatuan Republik Indonesia dengan cara meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara".
2.2 Bela Negara Secara Fisik
Keterlibatan warga negara sipil dalam upaya pertahanan negara merupakan hak dan kewajiban konstitusional setiap warga negara Republik Indonesia. Tapi, seperti diatur dalam UU no 3 tahun 2002 dan sesuai dengan doktrin Sistem Pertahanan Semesta, maka pelaksanaannya dilakukan oleh Rakyat Terlatih (Ratih) yang terdiri dari berbagai unsur misalnya Resimen Mahasiswa, Perlawanan Rakyat, Pertahanan Sipil, Mitra Babinsa, OKP yang telah mengikuti Pendidikan Dasar Militer dan lainnya. Rakyat Terlatih mempunyai empat fungsi yaitu Ketertiban Umum, Perlindungan Masyarakat, Keamanan Rakyat dan Perlawanan Rakyat. Tiga fungsi yang disebut pertama umumnya dilakukan pada masa damai atau pada saat terjadinya bencana alam atau darurat sipil, di mana unsur-unsur Rakyat Terlatih membantu pemerintah daerah dalam menangani Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, sementara fungsi Perlawanan Rakyat dilakukan dalam keadaan darurat perang di mana Rakyat Terlatih merupakan unsur bantuan tempur bagi pasukan reguler TNI dan terlibat langsung di medan perang.
Apabila keadaan ekonomi nasional telah pulih dan keuangan negara memungkinkan, maka dapat pula dipertimbangkan kemungkinan untuk mengadakan Wajib Militer bagi warga negara yang memenuhi syarat seperti yang dilakukan di banyak negara maju di Barat. Mereka yang telah mengikuti pendidikan dasar militer akan dijadikan Cadangan Tentara Nasional Indonesia selama waktu tertentu, dengan masa dinas misalnya sebulan dalam setahun untuk mengikuti latihan atau kursus-kursus penyegaran. Dalam keadaan darurat
perang, mereka dapat dimobilisasi dalam waktu singkat untuk tugas-tugas tempur maupun tugas-tugas teritorial. Rekrutmen dilakukan secara selektif, teratur dan berkesinambungan. Penempatan tugas dapat disesuaikan dengan latar belakang pendidikan atau profesi mereka dalam kehidupan sipil misalnya dokter ditempatkan di Rumah Sakit Tentara, pengacara di Dinas Hukum, akuntan di Bagian Keuangan, penerbang di Skwadron Angkutan, dan sebagainya. Gagasan ini bukanlah dimaksudkan sebagai upaya militerisasi masyarakat sipil, tapi memperkenalkan "dwi-fungsi sipil". Maksudnya sebagai upaya sosialisasi "konsep bela negara" di mana tugas pertahanan keamanan negara bukanlah semata-mata tanggung jawab TNI, tapi adalah hak dan kewajiban seluruh warga negara Republik Indonesia.
2.3 Bela Negara Secara Non-Fisik
Di masa transisi menuju masyarakat madani sesuai tuntutan reformasi saat ini, justru kesadaran bela negara ini perlu ditanamkan guna menangkal berbagai potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan baik dari luar maupun dari dalam seperti yang telah diuraikan di atas. Sebagaimana telah diungkapkan sebelumnya, bela negara tidak selalu harus berarti "memanggul bedil menghadapi musuh". Keterlibatan warga negara sipil dalam bela negara secara non-fisik dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, sepanjang masa dan dalam segala situasi, misalnya dengan cara:
a. meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, termasuk menghayati arti demokrasi dengan menghargai perbedaan pendapat dan tidak memaksakan kehendak
b. menanamkan kecintaan terhadap tanah air, melalui pengabdian yang tulus kepada masyarakat
c. berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara dengan berkarya nyata (bukan retorika)
d. meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum/undang-undang dan menjunjung tinggi Hak Azasi Manusia
e. pembekalan mental spiritual di kalangan masyarakat agar dapat menangkal pengaruh- pengaruh budaya asing yang tidak sesuai dengan norma-norma kehidupan bangsa Indonesia dengan lebih bertaqwa kepada Allah swt melalui ibadah sesuai agama/kepercayaan masing- masing
Apabila seluruh komponen bangsa berpartisipasi aktif dalam melakukan bela negara secara non-fisik ini, maka berbagai potensi konflik yang pada gilirannya merupakan ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan bagi keamanan negara dan bangsa kiranya akan dapat dikurangi atau bahkan dihilangkan sama sekali. Kegiatan bela negara secara non-fisik sebagai upaya peningkatan Ketahanan Nasional juga sangat penting untuk menangkal pengaruh budaya asing di era globalisasi abad ke 21 di mana arus informasi (atau disinformasi) dan propaganda dari luar akan sulit dibendung akibat semakin canggihnya teknologi komunikasi.
2.4 PENUTUP
Dari uraian yang telah dikemukakan di atas, jelaslah potensi ancaman terhadap keamanan negara bisa datang dari luar maupun dalam negeri. Namun potensi ancaman yang lebih besar adalah yang dari dalam negeri, terutama di masa transisi menuju masyarakat madani sesuai dengan tuntutan reformasi. Lebih jauh lagi, pengalaman menunjukkan bahwa instabilitas dalam negeri seringkali mengundang campur tangan asing baik secara langsung maupun tidak langsung.
Mengingat kesadaran bela negara yang masih rendah di kalanganmasyarakat kita, terutama di kalangan elite (politik dan ekonomi) serta kaum intelektual/akademisi, dapat dikatakan bahwa Pendidikan Pendahuluan Bela Negara untuk menanamkam kesadaran bela negara masih sangat relevan dan masih sangat dibutuhkan di era reformasi saat ini dan di masa mendatang. Namun perlu dicarikan format yang lebih efektif, lebih sesuai dengan kondisi masyarakat dan lebih bersifat konkrit dan realistis agar tidak terkesan sebagai suatu kegiatan indoktrinasi teori yang bersifat abstrak dan membosankan. Pendidikan Pendahuluan Bela Negara untuk masyarakat umum akan sangat bermanfaat, khususnya dalam upaya menanamkan kesadaran akan hak dan kewajiban konstistusional sebagai warga negara untuk mempertahankan negara
kesatuan Republik Indonesia. Materi yang diajarkan dapat ditingkatkan kualitasnya, namun mengingat latar belakang pendidikan formal peserta yang cukup beragam mungkin perlu dilakukan penyesuaian atau modifikasi. Selain itu, perlu dipertimbangkan untuk melibatkan lebih banyak peserta dari kalangan elite (politik dan ekonomi) yang tampaknya kurang memiliki kesadaran bela negara akibat terlalu sibuk membela kepentingan pribadi/golongannya. Pendidikan kewiraan di tingkat perguruan tinggi, yang juga merupakan salah satu bentuk dari Pendidikan Pendahuluan Bela Negara, kiranya juga masih relevan dan diperlukan meskipun materinya tentu saja perlu disesuaikan seiring dengan perubahan situasi politik yang sedang terjadi dewasa ini.